Artikel "Siapakah penjaga Papua, ada apa tanggal 19 Desember di Papua, Indonesia?" pada pencarian googling melalui kategori "images" ternyata menempati urutan pertama dan ketiga seperti terlihat pada profil foto blog untuk "Indonesiaku Indonesiamu Indonesia untuk semua" dan "PIZZA (Peace Incredible Zoom Zone Authenticity)"
Siapakah penjaga Papua, ada apa tanggal 19 Desember di Papua, Indonesia?
Siapakah penjaga Papua, ada apa tanggal 19 Desember di Papua, Indonesia?
Oleh Farsijana Adeney-Risakotta
Jawaban tentang pertanyaan ada apa tanggal 19 Desember di
Papua, Indonesia dicatat dalam world historical record. Dikatakan pada tanggal
19 Desember ada beberapa peristiwa penting di dunia. Tanggal 19 Desember 1961
dicatat sebagai peristiwa penting dunia karena pada saat itu, Soekarno,
presiden Indonesia pertama, mengumumkan perangnya kepada pemerintah Belanda
yang pada saat itu belum mengakui kedaulatan Papua sebagai bagian dari
Indonesia.
Kemerdekaan Indonesia yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus
1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 1949 sesudah Indonesia melancarkan
perang revolusi selama empat tahun. Dalam empat tahun itu ada beberapa kali
dilakukan perjanjian antara Indonesia dan Belanda dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagai fasilitatornya. Belanda menjajah Indonesia selama 350
tahun. Daerah jajahan Belanda di Indonesia, pada tahun 1942-1945 berada dalam
kekuasaan Jepang. Perang Pasifik, yang kemudian terkenal sebagai perang
dunia ke-2 membebaskan Indonesia dalam
penjajahan Jepang, sekaligus Belanda. Perang Dunia II menjadi tanda perjanjian
kehancuran dunia yang harus dihentikan. Daerah-daerah jajahan di seluruh dunia
melakukan perjuangan pembebasan. PBB menyatakan resolusi pengakhiran penjajahan
di dunia pada tahun 1957.
Perdebatan Belanda dan Indonesia terhadap Papua akhirnya
berakhir pada perang Trikora yang dipimpin oleh Soekarno. Tanggal 19 Desember
1961 adalah pengumuman perang TRIKORA sesudah kejadian tanggal 1 Desember 1961,
Papua menaikan benderanya. Tentang “ ada apa pada tanggal 1 Desember di Papua”,
saya menulis artikel terpisah yang
dipublikasikan 18 hari lalu di blog Indonesiaku Indonesiamu Indonesia untuk
semua untuk pembaca dalam bahasa Indonesia dan blog saya berbahasa Inggeris
yaitu PIZZA (Peace Incredible Zoom Zone
Authenticity).
Pertanyaan yang saya ingin renungkan dalam perayaan tanggal
19 Desember 2013 adalah bagaimana tanggungjawab Indonesia terhadap Papua.
Pertanyaan ini sebenarnya berasal dari seorang Papua yang bertemu saya di Serui
ketika saya berkunjung di sana. Katanya: “Ibu, Papua adalah tanggungjawab
Yogyakarta”. Saya kaget ketika orang tua itu menyebut kata Yogyakarta. Kemudian
saya segera ingat tentang peristiwa 19 Desember. Jawaban saya. “Betul,
Yogyakara pada waktu itu adalah pusat angkatan udara RI sehingga pengumuman perang
TRIKORA untuk membebaskan Papua dari Belanda dilakukan di sana”. Kemudian bapak
menjelaskan tentang maksudnya. “Ibu,
Papua bukan sekedar teritori Indonesia, Papua punya manusianya. Apa
tanggungjawab Yogyakarta untuk manusia Papua? Saya makin kaget mendengar
pertanyaan yang sangat mendalam itu.
Pertanyaan itu tinggal dalam diri saya bertahun-tahun.
Pertanyaan sudah lama ada dalam diri orang-orang asli Papua, tapi baru beberapa
tahun lalu menyampaikan kepada saya. Mereka tahu saya orang Yogyakarta dan
mereka minta Yogyakarta melakukan sesuatu untuk orang-orang Papua. Tetapi saya saya tahu siapakah saya untuk
berbuat kepada Papua. Apakah saya mengerti yang dipikirkan oleh bapak tersebut?
Pertanyaan ini sekarang terlalu kuat untuk disimpan dalam diri saya sesudah
kecelakaan pada tanggal 4 November yang lalu, yang kemudian saya bisa merasakan
getaran kesakitan itu dengan penderitaan yang dialami oleh saudara-saudara saya
di Papua. Mengapa sekarang baru saya
ingat kembali perkataan sang bapak dari Papua
yang seolah-olah menusuk-nusuk tulang belakang saya yang masih rentan?
Apa tanggungjawab Yogyakarta untuk Papua? Pertanyaan ini
sebenarnya untuk Indonesia, apa tanggungjawab Indonesia untuk Papua? Apa yang
ada dalam benak presiden Soekarno ketika memutuskan untuk menyerang Belanda di
Papua? Apakah Soekarno menyerang hanya Belanda atau sebenarnya juga Papua? Apakah Soekarno berpikir tentang manusia
Papua selain klaim teritori Papua bagian dari Indonesia?
Saya bayangkan Soekarno penuh percaya diri melakukan
penyerangan kepada Papua sesudah yakin mendapat dukungan dari Amerika Serikat
yang sedang berkonfrontasi dengan Uni
Sovyet di awal perang dingin mereka. Kemenangan Indonesia terhadap Papua yang
menyebabkan Belanda menyerahkan Papua kepada Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963 sebenarnya telah mempengaruhi
penetapan Soekarno oleh MPRS pada bulan Mei 1963, sebagai presiden seumur
hidup. Kekuasaan absolut yang dimiliki Soekarno
telah menyingkirkan pemimpin demokrat lainnya seperti Mohammad Hatta yang
memandang kepemimpinan Soekarno sangat berbahaya bagi NKRI bukan terutama
karena konsistensinya pada markisme termasuk kemudian kebesaran jiwanya untuk
tidak membubaskan partai komunis. Bahaya
yang dilihat oleh Hatta adalah komitmen Soekarno untuk memberikan ruang
keindonesiaan diterapkan dalam sistem demokrasi yang memungkinkan daerah-daerah
memiliki akses untuk mengelola pemerintahannya dalam koridor NKRI.
Saya menulis artikel ini untuk
kembali mempertanyakan kepada pemerintah Indonesia, siapakah penjaga Papua?
Siapakah yang bertanggungjawab kepada Papua? Saya pernah menulis artikel berjudul “ Refleksi
Integrasi Papua, 1 Mei 1963! Membangun Kesadaran NKRI untuk Papua!”. Dalam artikel tersebut saya menjelaskan
tentang penyatuan Indonesia sesudah perang dunia kedua didasarkan pada prinsip
hukum internasional “Uti possidetis juris” yaitu kepemilikan mengikuti
kenyataan pemilikan yang diperoleh karena penyatuan yang dilakukan berdasarkan
ekspansi kekuasaan yang dilakukan untuk memperebut dan memperluas daerah. Kata
“Uti possidetis juris” adalah istilah dalam bahasa Latin yang
menjelaskan sekaligus konteks politik daerah-daerah penguasaan Roma kuno yang
keluar dari Eropa selatan ke Afrika dan Asia, tetapi kemudian ditaklukan lagi
oleh negara-negara yang bangkit kemudian melawannya. Daerah-daerah diperebutkan
dan ditaklukkan karena kekuatan militer yang kuat.
Teritori Indonesia sekarang
tidak bedanya dengan daerah-daerah yang ada dalam rebutan dari Roma ke Mesir ke
Persia ke Tunisia dan seterusnya. Indonesia adalah teritori yang ada dalam
mimpi Gadjamada, panglima perang kerajaan Hindu Majapahit. Sumpah Palapa adalah
sumpah dari Gadjahmada untuk menaklukkan semua daerah yang terkait dengan jalur
perdagangan rempah-rempah. Sejak itu Majapahit dan Sriwijaya berkuasa ratusan di daerah yang
disebut nusantara (pulau-pulau di antara) kemudian silih berganti penguasaannya
saling diperebutkan ke Sriwijaya, Mataram Hindu, Mataram Islam, raja-raja Islam
lokal, seperti kesultanan Ternate dan Tidore, penjajahan Portugis, Belanda,
Inggeris, Nuku, kembali ke Belanda, Jepang dan sekarang kedaulatan
daerah-daerah di bawah Republik Indonesia.
Pengumuman perang Indonesia
pada tanggal 19 Desember 1961 kepada Belanda, sebenarnya sangat sejajar
diletakkan dalam perspektif perluasan teritori seperti yang saya gambarkan di
atas. Soekarno ternyata masih
terkungkung dalam praktek politik internasional “Uti possidetis juris”. Visi pembebasan Indonesia dari penjajahan
yang dilandasi oleh hak kedaulatan setiap bangsa untuk meraih kembali
kemartabatannya sesudah berabad-abad hilang dalam kekuasaan sesama bangsa lain,
ternyata seperti dibuktikan dalam sejarah, belum bisa diwujudkan oleh Soekarno.
Visi Soekarno seperti yang disampaikan pada pidato-pidato yang membakar
perjuangan negara-negara koloni seperti disampaikan dalam gerakan non-blok di Bandung belum bisa diimplementasikan dalam
sistem ketatanegaraan yang bisa mengakomodasikan prinsip hak-hak asasi manusia
dalam negaranya sendiri.
Cita-cita Soekarno, adalah
cita-cita Indonesia berhenti sebagai suatu kepuasaan kekuasaan tanpa
memperhatikan implementasinya dalam kedaulatan masyarakat. Perangkat hukum dari
yang tertinggi, Pancasila sampai Undang-Undang Dasar menurunkan cita-cita dari
semua warga Indonesia. Kepemilikan
Indonesia dalam NKRI bukan lagi sekedar
kepemilikan teritori, tetapi kepemilikan yang berkaitan dengan visi bersama
dalam bangsa. Kebijakan-kebijakan yang dibangun adalah bagian dari upaya
penegakkan cita-cita luhur Indonesia seperti tertulis dalam Pancasila, sebagai
dasar negara, yang diturunkan lebih jauh dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia. Turunan dari Undang-Undangan
Dasar mengalami penyesuaian sesuai dengan kedewasaan tingkat demokrasi dalam
masyarakat.
Pengumuman perang TRIKORA,
tanggal 19 Desember 1961, yang dilakukan oleh Soekarno terjadi ketika
kematangan wacana demokrasi belum mampu diterjemahkan dalam kebijakan politik
NKRI sehingga sentralisasi pemerintah di pusat negara telah mengancam
keseimbangan kedaulatan rakyat di seluruh Indonesia. Pemaparan konteks
demokrasi ketika Soekarno merebut Papua sangat penting diakui oleh pemerintah
dan masyarakat Indonesia.
Pada pihak lain, dampak perang
dunia kedua telah meletakkan fondasi baru terhadap praktek politik
internasional berdasarkan prinsip ““Uti
possidetis juris” yang ternyata harus
diikuti oleh pengakuan terhadap kedaulatan rakyat dari suatu negara untuk menyatakan
kesediaannya berintegrasi dengan negara tertentu. Hal ini bisa terlihat dari tindakan politik
yang terjadi dengan Papua. Sekalipun perang Trikora membawa kemenangan kepada
Indonesia, dan pengakuan Belanda melalui
penyerahan Papua kepada Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963, tetapi tidak
otomatis Papua langsung berada dalam kedaulatan Indonesia. Karena kemenangan itu sebenarnya bertujuan
untuk memberikan kesempatan kepada rakyat Papua untuk menentukan nasibnya
sendiri bebas dari Belanda, Amerika Serikat maupun Indonesia. Ini bisa terlihat
dari resolusi PBB yang mewajibkan baik Indonesia dan Belanda berhenti perang
dan pengendalian pengaturan pemerintahan sementara menunggu sampai
terselenggaranya pemungutan suara rakyat dilakukan, berada dalam kendali UNTEA
(PBB).
Sesudah proses ini, kita tahu
apa yang terjadi yaitu rakyat Papua melakukan PEPERA yaitu pemungutan suara
rakyat, tetapi bukan berdasarkan prinsip one person one vote seperti yang sudah
saya jelaskan ketika menguraikan perbandingan pengalihan kekuasaan antara
Afrika Selatan dan Papua. PEPERA
dilakukan berdasarkan voting dari 1026 suara untuk mewakili ratusan ribu warga
asli Papua yang ada pada saat pelaksanaan PEPERA dari bulan Maret – Agustus 1969.
Integrasi Papua ke Indonesia
pada 1 Mei 1963 yang diupayakan oleh
Soekarno ternyata bernasib buruk karena hanya dalam dua tahun kemudian
kekuasaan Soekarno hilang sebagai dampak dari perang dingin yang telah
menyebabkan banyak orang Indonesia yang dituduh terlibat komunis terbunuh tanpa
perlawanan sedikitpun. Sesudah itu, selama 32 tahun, Indonesia di bawah
pemerintah Soeharto menguatkan kebijakan ketahanan nasional di mana peran ABRI
dalam tugas penyelenggaraan negara menyatu dengan ketahanan sipil. Kedua peran ini dikenal dengan sebutan dual
fungsi ABRI. ABRI adalah penjaga
teritori NKRI sekaligus penjaga kedaulatan sipil yang sebenarnya harus dijaga
oleh masyarakat sipil itu sendiri.
Syukurlah Gerakan Reformasi
telah mengembalikan fungsi ABRI kepada pengertiannya dalam menjalankan
ketahanan nasional terpisah dari tugas-tugas sipil. Gerakan Reformasi juga telah membuka pintu
demokratisasi di Indonesia. Pancasila
sebagai dasar negara kembali diuji melalui gerakan reformasi yang berdampak di daerah-daerah.
Nasionalisme kedaerahan menguat, yang terkesan seolah-olah ingin memisahkan
diri dari Indonesia. Pada pihak lain, pergerakan untuk menjadikan Indonesia
sebagai negara berbasis ideologi agama juga menguat. Transformasi fungsi ABRI
pada masa Gerakan Reformasi yang terjadi tidak lama sebelum peristiwa 11
September 2001 menyebabkan Indonesia membutuhkan kembali ABRI sebagai penjaga
Indonesia dalam teritori negara kesatuan.
Sydney Jones dari International
Crisis Center menulis artikel untuk membandingkan arah perjuangan kelompok
radikal Islam dan OPM yang keduanya dikategorikan sebagai bentuk perjuangan
untuk memisah dari Indonesia. Kelompok
radikat Islam berupaya untuk menjadikan Indonesia dibawah ideologi Shariah dan
bukan Pancasila, serta OPM sebagai gerakan partiotisme Papua yang sejak awal
integrasi dengan Indonesia sampai sekarang masih memperjuangkan keterpisahan
Papua dari Indonesia. Kedua kelompok ini
dalam perjuangannya menimbulkan korban. Gerakan radikal Islam melakukan memindahkan
pusat gerakan dari masyarakat kepada polisi untuk menghindari korbannya yang
kebanyakan adalah orang muslim sendiri. Selain itu, tujuannya adalah untuk
mendapat persenjataan.
Sementara serangan OPM kepada
polisi dilakukan dengan target mendapat senjata, disamping serangan dilakukan
kepada kaum pendatang dan turisme. Tujuan utama dari gerakan OPM ini adalah untuk
penguatan kepemimpinan terhadap perjuangan sejarah integrasi Papua ke NKRI yang
belum tuntas penyelesaiannya. Indonesia
dilihat sebagai kekuatan imperialis, penjajah karena proses pengalihan kekuasaan yang dilakukan
tanpa memperhatikan hak kedaulatan orang asli Papua sesudah PBB menetapkan
resolusi 1957 tentang penghapusan kolonialisasi di muka dunia. Bukti koloniliasasi Indonesia makin diperkuat
dengan kenyataan eksploitasi bangsa Indonesia terhadap sumber daya alam di
Papua tanpa memperhatikan kesejahteraan dan keadilan kepada orang asli
Papua. Tuntutan keadilan orang asli
Papua yang kehilangan hak-haknya untuk mengendalikan pembangunan di daerahnya
sendiri makin kuat sekalipun pemerintah Indonesia memberikan Otonomi Khusus
kepada Papua, yang dinilai oleh masyarakat sebagai proyek Jakarta yang gagal
diterapkan di tanah Papua.
Sydney Jones juga melihat
evolusi kelompok radikal Islam mulai mengarahkan gerakannya untuk
mempertahankan Papua dengan menghubungkan Papua dalam teritori Islam sejak
jaman kesultanan di Maluku Utara. Sementara
dari gerakan OPM, tujuannya yang masih sama
yaitu menginginkan kemerdekaan Papua, termasuk juga membangun kantornya
dibeberapa tempat seperti di London dan Post Moresby. Modus operantus separatisme
yang berhadapan langsung dengan Islam juga terlihat ketika Maluku digoncangkan
dengan konflik antara warga, dimulai dari konflik antara pendatang (BBM yang berarti Buton Bugis Makassar)
dengan orang asli Maluku yang terdiri dari Islam dan Kristen yang hidup dengan
damai di tanah Maluku. Kemudian kelompok Maluku yang muslim bersatu dengan BBM
melawan kelompok Kristen Maluku. Pada tahap ketiga adalah kelompok separatisme
Maluku (RMS) berhadapan dengan kelompok jihad dan tentara. Terhadap hal ini
saya pernah menulis untuk mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati tidak
terpancing oleh upaya disintegrasi yang akan mendorong pada perang saudara
sekalipun perang saudara juga akhirnya terjadi.
52 tahun sesudah Indonesia
melakukan penyerangan kepada Papua pada tanggal 19 Desember 1961, sampai saat
ini Papua masih dihadapi dengan ketakutan. Upaya pemerintah dengan memberikan
UU Otsus Papua, nomor 21 tahun 2001 ternyata masih belum berhasil karena berbagai
persoalan yang saling tumpang tindih terutama adanya kenyataan korupsi dilakukan oleh kalangan elite Papua
sendiri sehingga menimbulkan gerakan antipati dari masyarakat asli Papua. Selain ketakutan karena Papua dianggap
sebagai daerah yang dicap separatisme, sehingga polisi dan militer
mendudukinya. Saat ini organisasi radikal Islam juga mulai mengambil tempat
untuk menduduki Papua berhadapan langsung dengan kelompok OPM. Pergeseran
penjagaan Papua ini seharusnya dapat diselesaikan pemerintah terutama mengingat
dampak dari ketiadaan hak rasa aman masyarakat biasa. Karena sampai saat ini, sejak serangkan 19
Desember 1961, adalah sekitar 500.000 rakyat biasa, orang asli Papua,
warganegara NKRI yang meninggal karena upaya mengatasi gerakan separatisme di
Papua.
Membaca penggambaran sejarah
politik Papua dengan berbagai muatan kepentingan dunia dalam penentuan nasib
Papua, tulisan ini beragumen bahwa masyarakat Papua adalah yang berhak menjaga
kedaulatannya sendiri. Mengalirnya
tekanan dari kelompok radikal Islam ke Papua sudah ditanggapi oleh baik
kelompok muslim Papua maupun Kristen Papua tentang kedaulatannya. Upaya untuk memecahkan orang asli Papua sudah
dimengerti oleh masyarakat Papua sendiri yang sekarang bersatu untuk bertanya
kepada pemerintah Indonesia tentang pertanggungjawabannya dalam penyelesaian
konflik Papua. Dalam kaitan dengan itu,
saya sebagai moderator dari Petisi Warganegara NKRI untuk Papua berharap
pemerintah RI melakukan upaya penyelesaian konflik Papua dengan mengikuti
perundangan yang sudah diputuskan oleh pemerintah sendiri dari UU Otsus Papua
terkait dengan penyelesaikan HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar