Translate

Selasa, 05 Februari 2013

Gerakan Masyarakat Sipil Menolak Inpres Nomor 2 Tahun 2013



Sebagai moderator dari Petisi Warganegara NKRI untuk Papua, untuk menjaga kepentingan misi Petisi Warganegara NKRI untuk Papua dalam memfasilitasi pemberdayaan basudara Papua menegakkan perdamaian di tanah Papua, dengan mendapat dukungan seluas mungkin dari warganegara NKRI, saya memutuskan merilis tanggapan nasional di blog ini. Tanggapan yang dimaksud terkait dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri atau Inpres Keamanan Dalam Negeri.
Kompas, hari Senin,  4 Februari 2013, menjelaskan tentang Inpres Keamanan Dalam Negeri dapat digambarkan seperti Pedang Bermata Dua. Di satu sisi, aturan ini bisa dipakai dalam upaya mengatasi konflik sosial yang masih terus muncul di Indonesia. Tetapi di sisi lain, penanganannya yang melibatkan militer bisa memicu pelanggaran HAM. Lihat berita Kompas tsb dengan judul “Keamanan Nasional. Inpres Nomor 2 Tahun 2013 bak Pedang Bermata Dua” (Kompas, halaman 5).
Selain itu, ada dua argumentasi penting lain yang ditemukan dalam tulisan tsb. Pertama, ada indikasi upaya mengembalikan peran militer seperti dilakukan pada masa Orde Baru. Pemisahan fungsi polisi dan TNI ternyata menyisakan kenyataan bahwa pemicu konflik sebenarnya datang dari polisi seperti yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Komnas HAM.
Ada 1.635 kasus yang diadukan masyarakat terkait dengan peran polisi dalam penyelesaian konflik sosial. Sehingga dikuatirkan dengan adanya Inpres Keamanan Dalam Negeri, yang memberikan wewenang kepada TNI untuk membantu polisi dalam penanggulangan konflik sosial, akan memperparah kehidupan demokrasi di Indonesia.
Fenomena yang disinyalir oleh Kompas, sebenarnya juga merupakan dasar pembentukan Petisi Warganegara NKRI untuk Papua sebagai respon terhadap kekerasan yang terjadi di Papua dan pernyataan dari Sjafrie Sjamsoeddin seperti dikutip pada Kompas, 19 Juni 2012
“Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan mengatakan potensi keamanan terhadap keamanan Indonesia bukan lagi serangan militer negara lain, tetapi terorisme, separatisme dan kegiatan ilegal sumber daya alam". Tentang catatan Petisi Warganegara NKRI untuk Papua terkait dengan latarbelakang lahirnya Petisi ini bisa dilihat pada boks "NOTES" yang tersedia di dashboard dari page Petisi Warganegara NKRI untuk Papua.Lihat
http://www.facebook.com/petisi.untuk.papua?filter=2

Selanjutnya teman2 pendukung Petisi Warganegara NKRI untuk Papua bisa mengakses berita tsb dengan mengklik:
http://cetak.kompas.com/read/2013/02/04/02205535/inpres.nomor.2.tahun.2013.bak.pedang.bermata.dua 

Sebagai moderator dari Petisi Warganegara NKRI untuk Papua, saya menggunakan googling dengan spesifikasi pencari berita "ancaman Inpres Nomor 2 Tahun 2013" langsung menerima respon ke link portal online yang memuat tulisan-tulisan terkait dengan tanggapan masyarakat sipil dan upaya mengorganisir tekanan kepada Pemerintah SBY untuk segera mencabut Inpres Nomor 2 Tahun 2013 yang dianggap bertujuan untuk melindungi SBY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar