Translate

Rabu, 20 Maret 2013

Komarudin Watubun menghitung janji Presiden SBY memfasilitasi Dialog Papua Damai




Petisi Warganegara NKRI untuk Papua dalam Morning News (21 Maret 2013)

"Komarudin Watubun menghitung janji Presiden SBY memfasilitasi Dialog Papua Damai"

Oleh Farsijana Adeney-Risakotta

Kompas cetak, 20 Maret 2013 dalam rublik opini (hal. 7) memuat artikel yang sangat halus tetapi kritis dari seorang Papua, Komarudin Watubun. Komarudin Watubun adalah wakil ketua DPRD Papua dan Ketua DPP PDIP Papua. Artikel ini berargumentasi bahwa hambatan pelaksanaan Dialog Damai Papua, sekalipun presiden SBY sebanyak enam kali dalam sembilan tahun kepemimpinannya berjanji memfasilitasinya tetapi realisasinya nihil karena sejarah kontak kerja yang telah dimulai sejak 7 April 1967 dengan Freeport. 

Membandingkan penyelesaian damai antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka, yang menghasilkan MOU Helsinki, Komarudin Watubun mengandaikan proses yang sama bisa dilakukan oleh pemerintah RI apabila ada kemauan politik dari para pemimpin. MOU Helsinki mengatur pengelolaan sumber daya alam 70% oleh pemerintah Aceh dan sisanya oleh pemerintah RI. Ketersendatan menuju dialog yang sama, untuk menyelesaikan konflik Papua harus diatasi dengan mendorong pemerintah RI dan warganegara NKRI untuk percaya diri dan bangga dalam pengelolaan SDA secara mandiri karena kemampuan SDM yang sudah tersedia. Membangun argumentasinya, Komarudin Watubun mensinyalir pandangan Bung Karno tentang pentingnya komitmen untuk berdikari ditegakkan dalam mengendalikan pembangunan nasional. 

Artikel ini, seperti diakui oleh penulis tidak menyentuh penjelasan tentang peran global dalam mengontrol Indonesia, terutama yang terjadi dengan Freeport. Prinsip berdikari yang digagaskan Soekarno ternyata juga pada saat kepemimpinannya malahan menyerahkan Papua kepada Freeport Surphur Company. Kontradiksi dalam kebijakan nasional seringkali disebabkan karena tekanan eksternal, tetapi seperti dikatakan oleh Komarudin Watubun, ketika ada itikad dan komitmen yang mendalam dari pemimpin maka upaya perubahan kebijakan nasional bisa dilakukan dengan mendasarkan pada keadilan, kesejahteraan dan perdamaian bagi anak bangsa Indonesia.

Petisi Warganegara NKRI untuk Papua ingin tambahkan, tentang pentingnya peran warganegara NKRI untuk memahami persoalan kebijakan nasional yang diikat oleh kepentingan-kepentingan global sehingga secara bersama bisa mendorong pemerintah RI mengatasi jeratan tsb.

Petisi Warganegara NKRI untuk Papua memfasilitasi aksesitas artikel Komarudin Watubun sehingga bisa dibaca dalam penjelasan di bawah ini atau langsung ke link Kompas .

Salam amalulukee.



Berdikari di Tanah Papua
Oleh Komarudin Watubun*

Reaksi pemerintah (pusat) terhadap peristiwa penembakan delapan anggota Tentara Nasional Indonesia dan warga sipil yang terjadi di Papua pada Pebruari lalu seakan-akan lagu lama yang dinyanyikan kembali.

Hampir dalam setiap kejadian menyangkut Papua, pemerintah (pusat) cepat bereaksi. Mengadakan rapat, mengeluarkan pernyataan, menjanjikan komunikasi konstruktif, dan mencuatkan wacana untuk mengakomodasikan keinginan menyelesaikan konflik Papua dengan dialog. Namun satu per satu reaksi yang selalu dilakukan “segera” itu dalam perjalanan waktu menguap begitu saja.

Dalam kurun sembilan tahun Susilo Bambang Yudhoyono memimpin negeri ini setidaknya enam kali ia melontarkan pernyataan (resmi) mengenai dialgo untuk menyelesaikan konflik Papua. Data ini saya peroleh melalui penelusuran di internet berupa publikasi media cetak dan media elektronik. Siapapun dengan mudah mendapatkan keenam pernyataan Presiden SBY tersebut.

Yang pertama disampaikan saat ia baru memimpin negeri ini, berpasangan dengan Jusuf Kalla, pada akhir 2004. Isinya: “Pemerintah berkeinginan menyelesaikan masalah Papua dengan cara damai, adil, dan bermartabat dengan menitikberatkan dialog dan persuasi”.

Yang kedua disampaikan dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2005. “Penyelesaian masalah Papua akan dilaukan secara damai, mengedepankan dialog, pendekatan persuasif, dan pelaksanaan otonomi khusus secara konsisten sebagai solusi adil, menyeluruh, dan bermartabat. Pemerintah tak akan mengundang dan memberi peluang campur tangan asing”.

Yang ketiga dalam pidato kenegaraan 2010. SBY kembali mengatakan, “Pemerintah dengan seksama terus mempelajari dinamika yang ada di Papua, dan akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dalam pembangunan Papua yang lebih baik”.

Yang keempat pada pidato kenegaraan 2011, SBY mengatakan, “Menata Papua dengan hati alah kunci dari semua langkah untuk menyukseskan pembangunan Papua”.

Yang kelima saat rapat kabinet September 2011,  “Dialog antara pemerinath pusat dan saudara kita di Papua itu terbuka. Kita mesti berdialog, dialog terbuka untuk mencari solusi dan opsi mencari langkah paling baik selesaikan masalah Papua”.

Yang keenam saat bertemu dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Tanah Papua pada 1 Februari 2012. Di sana Presiden SBY menyatakan bahwa pemerintah mendukung dan berkeinginan
menyelesaikan konflik Papua melalui cara dialog.

Itu baru pernyataan Presiden. Masih ada pernyataan menteri, staf khusus, dan orang atau
pihak lain yang ada di sekelilingnya. Pada saat yang sama dalam kurun yang sama
nyawa manusia di Papua melayang baik yang tidak berdosa maupun yang “berdosa”.

Saya beri tanda petika pada kata berdosa karena bagi pihak tertentu pelenyapan nyata itu legal, dibolehkan, sehingga mereka merasa berhak, wajib, bahkan mendapat apresiasi serta
penghargaan, padahal sejatinya, semua yang menjadi korban adalah anak bangsa
Indonesia yang tercinta.

Kekhawatiran berdialog

Yang sering muncul dipermukaan mengenai alasan sulitnya dialog diselenggarakan ialah
tidak ada representasi atau wakil masyarakat Papua. Pembanding rujukannya adalah
Dialog Damai Aceh. Di Aceh, struktur organisasi Gerakan Aceh Merdeka jelas.
Kejelasan ini mempermudah terselenggaranya dialog. Bagi saya, alasan ini ada benarnya,
tetapi ada dampk besar dari dialog jika kesepakatan damai itu sendiri.

Mari kita berandai-andai. Jika Dialog Damai Papua dibuat seperti Aceh, yang akan dihasilan
adalah “MOU Helsinki” Bagian II. Mari mencermati ini. Dialog Damai Aceh melalui
MOU Helsinki. Di sana tersua sejumlah kesepakatan dan konsekuensi yang harus diterapkan
masing-masing. Di antaranya adalah pembagian hasil kekayaan alam.
Pasal1.3.4. MOU Helsinki: “Aceh berhak menguasai 70 persen hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang
di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh”.

Pertanyaan besarnya, apakah Jakarta atau pemerintah pusat dan pihak lainnya
akan rela melakukan hal ini untuk Papua? Konsekuensinya berdampak terhadap
kesepakatan yang dibuat Pemerintah Indonesia dengan Freeport. Indonesia harus
melakukan renegosiasi dengan Freeport. Dalam analisisinya pada rublik Opini Kompas,
2 Agustus 2012”, Renegosiasi Kontrak Freeport", Kurtubi mengatakan bahwa posisi
legal pemerintah lemah. Kontrak karya yang dilakukan adalah antara pemerintah dan investor.Pemerintah menjadi bagian “para pihak” yang berkontrak. Semua pasal
dalam isi kontrak karya yangditandatangani pemerintah dan para investor (Freeport)
untuk tambang di Papua pada 7 April 1967baru bisa berubah kalau disetujui kedua pihak.

Di sinilah, saya duga, pemerintah pusat mengulur-ulur waktu atau dengan kata lain, takut
menyelenggarakan Dialog Damai Papu. Kontrak Karya I Freeport dengan
Pemerintah Indonesia berlangsung untuk kurun 1967-1991. Pada masa Orde Baru dilakukan
Kontrak Karya II hinggi 2021. Dan kini upaya perpanjangan pun dilakukan agar kontrak bisa berlangsung lagi hingga 2041.

Keberanian politik

Terlalu panjang menjelaskan alasan Indonesia pada 1967 memutuskan untuk kontrak karya denga Freeport. Begitu pun ketika Kontrak Karya II dilakukan. Fokus kita adalah tahun 2021 sudah di depan mata. Kini tinggal kemauan politik (pemimpin) bangsa ini untuk lebih mengutamakan kemampuan bangsa kita sendiri memakmurkan bangsa.

Semangat berdiri di atas kaki sendiri (berdikari) Bung Karno inilah yang perlu dipegang dan diterapkan untuk mewujudkan Papua yang sejahtera dan damai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pidato 17 Agustus 1965 Bung Karno mengatakan: “Berdikara bukan saja tujuan,
tetapi yang tidak kurang pentingnya harus merupakan prinsip dari cara kita mencapai
tujuan itu, prinsip untuk melaksanakan pembangun dengan tidak menyandarkan diri
 pada bantuan negara atau bangsa lain. Adalah jelas bahwa tidak menyadarkan diri
 tidak berarti bahwa kita tidak mau kerja sama berdasarkan sama derajat dan saling
menguntungkan”.

Anak bangsa kita sudah sangat mampu secara teknologi mengelola kekayaan alam
bangsa ini tanpa didikte dan diperas bangsa lain. Kita tidak anti-asing, tetapi kita harus
berkomitmen membangun Papua yang damai, tidak hanya sebatas wacana berupa pidato atau pernyataan, tetapi juga aksi nyata.Kekayaan alam bangsa untuk bangsa. Sudah saatnya
berdikari di tanah Papua.

*)Komarudin Watubun
Wakil Ketua DPRD Papua
Ketua DPP PDI Perjuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar