Translate

Senin, 11 Maret 2013

Penelantaran Krisis Papua harus segera dihentikan!




Petisi Warganegara NKRI untuk Papua dalam Morning News (12 Maret 2013)

 

"Penelantaran Krisis Papua harus segera dihentikan!"

Oleh Farsijana Adeney-Risakotta

 

Baru-baru ini dua pemimpin gereja di Papua melakukan Konferensi Press. Kedua pimpinan gereja tsb adalah pertama, Pdt. Sokrates Sofyan Yoman sebagai Ketua Umum Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua dan kedua, Pdt. Dr. Benny Giay sebagai Ketua Sinode Kingmi Papua. Konferensi Press dilakukan di Port Numbay, Jayapura pada tanggal 6 Maret 2013.

 

Petisi Warganegara NKRI untuk Papua mengakses berita online terkait dengan Konferensi Press di link:

http://tapol.org/news/church-leaders-state-violence-intensifying-land-papua

 
Konferensi Press yang dilakukan dalam bahasa Indonesia dan Inggeris, dipublikasi secara luas oleh media lokal seperti Cendrawasih Post. Tetapi naskah asli Konferensi Press dalam bahasa Inggeris bisa ditemukan pada situs di atas.
 

Petisi Warganegara NKRI untuk Papua menerjemahkan sebagian dari naskah konferensi press untuk bisa dicermati oleh warganegara NKRI terutama sahabat-sahabat basudara Papua yang ada di seluruh tanah air Indonesia.



Pernyataan kedua pimpinan gereja ini dibuka dengan mengutip ayat dari Alkitab, Amsal 31:8-9 “Bukalah mulut untuk orang yang bisu, untuk hak semua orang yang merana. Bukalah mulutmu, ambillah keputusan secara adil dan berikanlah kepada yang tertindas dan yang miskin hak mereka.

Salinan terjemahannya sbb.


“Sebagai pemimpin dari gereja-gereja di tanah Papua, kami sangat prihatin dengan esklasi kekerasan negara terpelihara di tanah pusaka. Inilah bukti bahwa pemerintah dan kekuatan keamanan gagal menyediakan perlindungan untuk warga asli Papua.

 
Keprihatinan ini kami sampaikan mengikuti beberapa pernyataan sebelumnya.

 
a.    11 rekomendasi dibuat oleh Konsultasi dari Majelis Rakyat Papua dan Komunitas asli Papua pada tanggal 9-10 Juni 2010.

b.    Pengumuman gabungan dari Pimpinan-Pimpinan Gereja pada tanggal 10 Januari 2011

c.     Deklarasi Teologi dari Pimpinan Gereja pada tanggal 26 Januari 2011 dan

d.    Pesan Kenabian dari Pimpinan Gereja Papua kepada Presiden Indonesia pada tanggal 16 Desember 2011 di Cikeas Jakarta.  Keprihatinan yang sama juga diungkapkan kepada negara- negara anggota PBB (Amerika Serikat, Inggris, Swiss, Kanada,  Norway, Korea Selatan, Jepang, Perancis, Jerman, Mexico, New Zealand, Australia, Spanyol dan Italia) pada pertemuan yang diselenggarakan oleh Komisi HAM PBB dalam pertemuannya di Geneva, Swiss tanggal 23 Mei 2012".


Konferensi Press ini juga berisi permintaan dari kedua pimpinan        gereja kepada pemerintah RI untuk menyelesaikan krisis Papua         dengan mengedepankan tujuh butir penyelesaian.


Adapun ringkasan ketujuh permintaan penyelesaian sbb.

1.     Pemerintah RI harus menghentikan operasi militer di tanah Papua

2.    Pemerintah RI harus menanggapi 11 rekomendasi yang disampaikan oleh MRP, yang mana kesebelas rekomendasi ini juga sudah disampaikan pada pertemuan Komisi HAM PBB pada tanggal 23 Mei 2012.

3.    Pemerintah RI harus menyelenggarakan dialog yang setara dengan memfasilitasi mediator dari pihak yang netral seperti yang terjadi dengan Aceh.

4.    Pemerintah RI harus membebaskan tahanan politik di Papua dan mengizinkan utusan PBB dalam bidang Kebebasan Ekpresi, jurnalis luarnegeri dan Pembela HAM untuk mengunjungi langsung tanah Papua sehingga menjaminkan kemandirian Papua dalam menentukan nasibnya.

5.    Pemerintah RI harus melakukan penyelidikan yang adil untuk memisahkan insiden penembakan anggota TNI dan warga sipil tanggal 21 Februari 2013 yang adalah kasus yang terpisah dari pemilihan bupati di distrik Puncak.

6.    Pimpinan Polisi di Papua, Jenderal Inspektor (pol) Drs M Tito Karnavian, MA gagal melakukan investigasi untuk menemukan siapakah provokator yang menggerakan kekerasan di tanah Papua dan mengizinkan operasi penjualan senjata ilegal terjadi di sana. Peredaran senjata ilegal harus diinvestigasi sesuai dengan penyataan dari Inspektor Jenderal (Pol) Bekto Suprapto pada bulan Desember 2010.

7.     Mendorong seluruh komunitas dan komponen masyarakat untuk mendalami   perundangan/hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI sebagai dasar penguatan dan operasionalisasi TNI dan Kepolisian dalam penegakan keamanan di tanah Papua.

Melalui konferensi press ini warganegara NKRI bisa melihat langsung upaya pemerintah RI dibawah presiden SBY menelantarkan penyelesaian krisis Papua walaupun secara intens warganegara NKRI di Papua telah mengupayakan berbagai cara untuk meminta perhatian pemerintah memfasilitasi perdamaian di sana. Sebaliknya kekerasan makin meluas di tanah Papua.

 

Marilah seluruh warganegara NKRI mendesak pemerintah RI, Presiden SBY untuk memberikan waktunya menanggapi dan menyelesaikan berbagai usulan yang disampaikan oleh warganegara NKRI di tanah Papua dalam mengatasi kekerasan militer yang sekarang bahkan dilegitimasikan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.

 

Salam amalulukee.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar