Translate

Sabtu, 30 Juni 2012

Sesudah sepuluh tahun (10) tahun UU 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua kitorang rakyat Papua masih belum sejahtera…


DSCN9846

Kitorang rakyat Papua mempertanyakan dampak pelaksanaan UU 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua, karena sampai sekarang kitorang masih hidup seperti situasi sebelum pemberlakuan Otsus.
Kitorang mencuci, memasak dan mandi semuanya dilakukan di telaga air secara bersama-sama. Memang kitorang merasa senang dengan keakraban bersama saudara/I tetapi yang lebih parah pengelolaan mata-mata air sudah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan air minum yang kemudian dijual dengan harga mahal. Padahal air adalah hak kitorang supaya bisa digunakan dengan murah dan merata.
Kitorang mau belajar lagi mengkaji UU 21 tahun 2001 Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua, terutama untuk mengerti bagaimana sumber penerimaan dan pendapatan (pasal 34) dikelola untuk kesejahteraan kitorang rakyat Papua, bukan sekedar untuk kemakmuran para elit pemerintah di Daaerah maupun di Pusat.
Info UU 21 tahun 2001 Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua
http://www.esdm.go.id/.../doc.../262-undang-undang-no21-tahun-2001.ht...atau
lihat pada:
http://farsijanaindonesiauntuksemua.blogspot.com/
Basudara NKRI di  seluruh Indonesia, marilah bersama kitorang mengawal berbagai kebijakan UU yang dibuat oleh Pemerintah RI dan DPR RI supaya kesejahteraan, keadilan dan perdamaian bisa tercapai di bumi Papua.
Berikanlah dukungan basudara NKRI di seluruh Indonesia kepada kitorang dengan memberikan jempol dan menyebarkan Petisi Warganegara NKRI untuk Papua, One Person One Like
http://www.facebook.com/petisi.untuk.papua/
Kepedulian basudara NKRI di seluruh Indonesia sangat dinantikan. Tuhan memberkati perjuangan kita bersama. Salam solidaritas NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar