Translate

Rabu, 05 Desember 2012

Merefleksikan Perjalanan HAM di Papua, menyimak artikel "Living without a state"

Merefleksikan Perjalanan HAM di Papua, menyimak artikel "Living without a state"

Page Petisi Warganegara NKRI untuk Papua di Facebook<
http://www.facebook.com/petisi.untuk.papua>

Petisi Warganegara NKRI untuk Papua dalam rangka memperingati Hari sedunia HAM, yang dirayakan tanggal 10 Desember 2012, mulai mendistribusikan artikel-artikel terkait dengan Papua.

Papua masih merupakan hutang yang belum dibayar oleh Pemerintah RI. Artikel yang ditulis oleh Bobby Anderson sangat penting dicermati untuk mengerti tentang tingkat pemenuhan hak-hak dasar warganegara NKRI di Papua. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM merupakan ratifikasi RI terhadap deklarasi HAM Dewan HAM PBB. Pasal 4 menjelaskan tentang berbagai hak yaitu: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi, dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut".

Pertanyaan yang bisa direnungkan dari pembacaan artikel berjudul "Living without a state" adalah sejauhmana negara menghilangkan perannya untuk mensejahterakan warganegara NKRI di tengah pengambilan sumber daya alam Papua yang begitu besar untuk kepentingan Negara dan kapitalisme global yi "Freeport"?

Dalam konteks ini, penguatan kapasitas SDM warganegara NKRI di Papua, yang dihilangkan dari penugasan negara, perlu dibangun kembali. Pertanyaannya, sejauhmana upaya membangun SDM warganegara NKRI di Papua bisa dilakukan dalam perspektif perdamaian?

Kedua pertanyaan ini patut direnungkan oleh seluruh warganegara NKRI dalam mengerti kegagalan negara dan kesiapan warganegara NKRI mengisi pelemahan peran tsb kearah mensejahterahkan seluruh rakyat Indonesia. Selamat menyimak.


Petisi Warganegara NKRI untuk Papua, sedang dalam persiapan mengambil foto bersama dengan salah satu kelompok dari Formapa (Forum Mahasiswa Papua) di Yogyakarta



Salam amalulukee
Farsijana Adeney-Risakotta


Living without a state

http://www.insideindonesia.org/current-edition/living-without-a-state

Tidak ada komentar:

Posting Komentar