Term of Reference
“Lokakarya Kepemimpinan Transformatif Perempuan Parlemen “
Oleh: Farsijana Adeney-Risakotta
I. Latar Belakang
Era Reformasi membuka pintu selebar-lebarnya kepada perempuan Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Dimulai dengan penerbitan Inpres no 9 tahun 2000, tentang pengarusutamaan jender dalam pembangunan telah menginspirasikan berbagai produk UU yang terkait dengan peran perempuan dalam politik negara. Undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu pasal 65 ayat 65 berisi pencalonan 30% perempuan sebagai calon anggota legislatif dan UU no 12 tahun 2008 tentang Pemilihan DPR, DPRD dan DPD memberikan dukungan terhadap pemunculan pemimpin perempuan di Indonesia. UU 12 tahun 2003 tentang Pemilu yang membuka peluang bagi pencalonan perempuan sampai tingkat 30% keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif. Akan tetapi terjadi koreksi dengan munculnya UU no.2 tahun 2008 tentang partai politik, affirmative action and regulasi kuota untuk keterwakilan perempuan yang ternyata masih belum diterima secara lapang oleh berbagai lapisan partai politik. Hasil revisi Mahkamah Konstitusi tentang UU ini menunjukkan suatu realitas tentang ketidaksiapan masyarakat untuk memberikan kesempatan bagi perempuan sebagai pejabat publik.
Partisipasi perempuan dalam politik negara akan memungkinkan perempuan terlibat untuk menentukan prioritas program-program dalam masyarakat yang mempunyai kepentingan langsung dengan isu perempuan. Bahkan sejak penetapan Inspres 1998 di atas, negara telah menetapkan salah satu dari tiga pilar pembangunan nasional adalah pengarus utamaan jender dalam semua kebijakan negara.
Kontradiksi antara gambaran ideal yang hendak dicapai dalam memposisikan partisipasi perempuan melalui regulasi negara dengan tanggapan dari masyarakat yang menyebabkan terjadi perubahan UU terkait dengan tindakan afirmatif kepada perempuan setidaknya menyadarkan perempuan tentang adanya keraguan dari masyarakat tentang kualitas perempuan yang terlibat dalam pembangunan nasional. Perjalanan pemimpinan perempuan untuk memenuhi kuota minimum seperti yang tertulis dalam ke UU tersebut masih harus diperjuangkan oleh perempuan sendiri secara sistematik dan bersama. Ada banyak keraguan terhadap kemampuan perempuan sebagai seorang pemimpin dalam masyarakat. Karena itu perempuan harus membenah dirinya sendiri. Proses belajar menjadi pemimpin perempuan yang dapat mentransformasikan kebaikan dan kebajikan dalam masyarakat bisa dibangun melalui berbagai cara.
Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah DIY menanggapi kenyataan ini, dalam rangka merefleksikan perjalanan bangsa Indonesia dengan memperingati Hari Kemerdekaan RI, pada tanggal 28 Agustus 2010 telah melaksanakan seminar tentang Refleksi Praktek Kepemimpinan Perempuan. Perempuan tersebut menghadirkan pejabat publik perempuan yang ada di ranah eksekutif dari tingkat Bupati sampai dengan tingkat RT. Demikian juga pejabat publik perempuan sebagai anggota legislatif juga hadir. Hasil dari pertemuan tersebut memunculkan keinginan supaya dilakukan pertemuan untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas perempuan politik.
Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi Wilayah DIY menggumuli kebutuhan lokal perempuan politik di propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini. Kepedulian ini juga merupakan keprihatinan dari Koalisi Perempuan Indonesia Nasional yang bekerjasama dengan Search For Common Ground telah menyediakan kemungkinan untuk memulai secara sistematis program yang terkait dengan penguatan kapasitas perempuan pemimpin di tingkat nasional dan di daerah-daerah. Program ini akan dimulai pertama-tama dengan perempuan politik di parlemen.
Adapun tema workshop adalah “Penguatan Kapasitas Perempuan Parlemen dan Kepemimpinan Transformatif Perempuan Berbasis Hidup Rukun “. Tema ini akan menerangi seluruh proses lokakarya yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan pemimpin perempuan untuk siap melayani perempuan dan masyarakat luas lainnya di seluruh kabupaten dan kota Yogya untuk memenuhi hak-hak dasar kebutuhan hidupnya. Manfaat dari pelatihan ini akan dipergunakan langsung oleh perempuan parlemen untuk meningkatkan kemampuannya dalam menjalankan tugas-tugasnya di parlemen dalam menyelenggarakan program-program bersama yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan yang diderita oleh perempuan dan masyarakat marjinal lainnya.
II. Kegiatan
Bentuk Kegiatan: Lokakarya Kepemimpinan Transformatif Perempuan Parlemen di seluruh wilayah DI.Yogyakarta
Tema Kegiatan: “Penguatan Kapasitas Perempuan Parlemen dan Kepemimpinan
Transformatif Perempuan Berbasis Hidup Rukun”
Penyelenggara: Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi Wilayah
DI.Yogyakarta
III. Tujuan Pelatihan
Pelatihan bertujuan untuk :
1. Membangun kapasitas perempuan parlemen tentang peran serta pemimpin perempuan transformatif bagi pelayanan dalam masyarakat dan negara.
2. Memberikan ketrampilan kepada perempuan parlemen tentang kapasitas membangun jaringan kerja dan kemitraan terutama dengan pemerintah daerah.
3. Memberikan keterampilan kepada perempuan parlemen tentang bentuk-bentuk komunikasi dan cara penyampaikannya yang bersifat transformatif sehingga bisa membantunya dalam merepresentasikan kebutuhan langsung dari konstituen yang mempercayai suara mereka kepadanya.
4. Membangun kapasitas perempuan parlemen untuk mengawal kebijakan-kebijakan yang akan dihasilkan demi memfasilitasi ketersediaan partisipasi perempuan dalam pembangunan nasional.
5. Membangun kemampuan dan ketrampilan perempuan parlemen sehingga bisa berfungsi sebagai motor partai dalam pengembangan kemampuan politik perempuan. Disamping itu juga diharapkan peserta bisa terlibat dalam perencanaan program penguatan kapasitas perempuan sebagai program yang bisa dilakukan secara strategis oleh partai politik di mana ybs sebagai anggotanya.
IV. Kurikulum Lokakarya
Topik I: Dasar-dasar kepemimpinan
Sub Topik: Bentuk-bentuk Kepemimpinan
Topik II: Kekuasaan Pengambilan Keputusan
Sub Topik 1: Analisis Orientasi Keputusan
Sub Topik 2: Dampak Kebijakan
Topik III: Komunikasi
Sub Topik 1: Komunikasi Antar Kekuasaan
Sub Topik 2: Komunikasi dengan Konstituen
Sub Topik 3: Komunikasi dengan masyarakat sipil
Sub Topik 4: Komunikasi dengan media
Sub Topik 5: Komunikasi dengan sektor swasta
Topik IV: Manajemen Hidup Rukun
Sub Topik 1: Bentuk-bentuk konflik
Sub Topik 2: Analisis dan pemetaan konflik
Sub Topik 3: Negosiasi
Sub Topik 4: Konsensus
Topik V: Membangun Ruang Publik
Sub Topik 1: Identifikasi Potensi Ruang Publik
Sub Topik 2: Strategi Menggunakan dan Merawat Potensi Ruang Publik
V.Metodologi Lokakarya
Lokakarya ini menggunakan metode pembelajaran pendidikan orang dewasa. Bahan-bahan materi disiapkan dalam bentuk teori yang penyampaiannya diberikan untuk melandasi proses pembelajaran bersama. Walaupun demikian proses pembelajaran didorong sehingga partisipasi peserta dalam merefleksikan dan mengendapkan teori bisa menjadi sarana baru bagi pemunculan pemahaman dan teori yang baru.
Fungsi fasilitator diperankan untuk mendorong proses penemuan kekuatan dan potensi yang sebelumnya tersembunyi di antara kemampuan peserta yang belum pernah diekplorasikan. Media pembelajaran dibangun dari praktek yang tersedia dalam lokakarya kepemimpinan dan manajemen modern yang dipandu secara terintegrasi dalam agenda kegiatan dengan berbagai pembendaharaan alat peraga lain yang muncul secara spontan dari peserta sesuai dengan kerelevansinya materi.
Diharapkan penggunaan media belajar yang inspiratif, kreatif dan terhubungkan dengan topik pembelajaran setiap sesi dapat membangun dinamika kelompok. Kelompok menjadi tempat pembelajaran yang efektif untuk mengalirkan nilai penguatan dan transformatif bagi seluruh peserta dalam mencapai tujuan bersama sebagai perempuan legislator yang siap melayani kuensituennya maupuan masyarakat secara meluas.
VI. Peserta Lokakarya
Peserta lokakarya diperkirakan kurang lebih 25 orang, terdiri dari masing-masing:
1. Utusan dari Kabupaten Sleman
2. Utusan dari Kabupaten Bantul
3. Utusan dari Kabupaten Gunung Kidul
4. Utusan dari Kabupaten Kulon Progo
5. Utusan dari Kota Yogyakarta
6. Utusan dari Propinsi DIY
VII. Fasilitator Pelatihan
Lokakarya ini akan difasilitasi oleh dua orang fasilitator yang sudah menyelesaikan TOT sebagai pendidikan dasar bagi penyelenggaraan kegiatan ini. TOT ini difasilitasi oleh fasilitator internasional dari Search For Common Ground www.sfcg.org dari Washington DC, USA dan Nepal. Informasi tentang pelaksanaan TOT bisa dibaca dalam website Search for Common Ground www.sfcg.org/sfcg/snapshots/index.html
Adapun fasilitator lokakarya ini adalah 1). Antarini Arna SH, LLM. sebagai fasilitator nasional dan 2) Farsijana Adeney-Risakotta PhD sebagai fasilitator daerah.
VII. Tempat dan Waktu
Pelatihan akan diselenggarakan pada:
Hari/Tgl: Kamis – Sabtu, 23-25 Juni 2011
Jam: 08.00 sd 17.30 setiap hari
Tempat : Yogya Plassa Hotel (Dioni), Jl. Tribrata No 1A seberang jalan
dari Cinema XXI di jalan Solo, Yogyakarta
VIII. KEPANITIAAN
(Berdasarkan SK nomor 069/ Koalisi Perempuan Indonesia/Wil-DIY/V/2011)
Pengawas: Preswil (Siti Umi Akhiroh dan D.Listianingsih)
Penanggung Jawab: Sekwil (Farsijana Adeney-Risakotta), yang menulis TOR dan bersama dengan fasilitator nasional mempersiapkan materi pelatihan.
Ketua: Halimah
Sekretaris: Herlena
Bendahara I: Sri Mulati
II: Ristiani
Seksi Acara: Wulaningsih dan Setnas/Sekwil
Seksi Akomodasi dan Konsumsi: Sumiati
Seksi Perlengkapan dan Dokumentasi: Indah Zuniati
Seksi Humas: I. Putri
II. Endang
IX. ESTIMASI ANGGARAN DAN SPONSOR LOKAKARYA
Sponsor Lokakarya adalah Koalisi Perempuan Indonesia Nasional dan Search for Common Ground.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar