Translate

Selasa, 30 April 2013

Refleksi Integrasi Papua, 1 Mei 1963! Membangun Kesadaran NKRI untuk Papua!


Refleksi Integrasi Papua, 1 Mei 1963! Membangun kesadaran NKRI untuk Papua!
Oleh Farsijana Adeney-Risakotta

Selamat pagi sahabat-sahabat sesama warganegara NKRI.  Hari ini tanggal 1 Mei. Tahun ini, Indonesia berbangga karena merayakan 50 tahun integrasi Papua ke dalam wilayah NKRI.  Sama dengan situasi yang terjadi dengan aklamasi kemerdekaan Indonesia yang ternyata menuai perang revolusi antara Indonesia dan Belanda, penggabungan Papua terjadi sesudah kemenangan Indonesia dalam perang merebut Papua. 

Agresi  Militer  Belanda II,  19 Desember 1948 berlangsung dengan pusat serangan difokuskan pada Yogyakarta sebagai ibu kota RI.  Agresi Militer Belanda II adalah kelanjutan dari Agresi Militer Belanda I yang melakukan penyerangan di Jawa dan Sumatera. Resolusi Dewan Keamanan PBB  no 67 tanggal 28 Januari 1949 diterbitkan untuk menghentikan agresi militer Belanda. Tekanan kepada Belanda untuk menghentikan operasi militer dan membebaskan semua tahanan politik, dan perundingan-perundingan untuk mengembalikan legitimasi kekuasaan RI menjadi isi dari resolusi tsb. 

Pengakuan eksistensi Republik Indonesia oleh Dewan Keamanan PBB terlihat dari keluaran resolusi-resolusi PBB terkait dengan penghentian Agresi Militer Belanda I sd II.  Dewan Keamanan PBB sudah menggunakan nama Indonesia untuk menggantikaan Netherlands Indies ketika sejak resolusi pertama yaitu resolusi No.27 tanggal 1 Agustus 1947. Pengakuan PBB kepada Republik Indonesia sesuai dengan prinsip hukum internasional “Uti possidetis juris”.  Uti possidetis juris adalah istilah Latin yang berarti kepemilikan mengikuti kenyataan yang seseorang miliki, sehingga selanjutnya kemilikan itu menetap kecuali ada perjanjian-perjanjian baru yang mengubah status kepemilikan sesudah konflik selesai. 

Prinsip Uti possidetis juris yang menyebabkan teritori Nusantara berganti-ganti mempunyai status kepemilikan yang berbeda, di mulai dari jaman kerajaan Majapahit, Mataram, Mataram Islam, penjajahan Portugis, penjajahan Belanda, penjajahan Jepang sebelum kemudian menjadi bagian dari teritori resmi NKRI sebagai negara berdaulat yang mengumumkan kemerdekaannya dari semua penindasan dan perbudakan disebabkan karena penjajahan bangsa-bangsa lain. 

Pengalihan daerah-daerah jajahan Belanda (Netherlands Indies) bukan langsung dari Belanda, tetapi dari penjajahan Jepang yang kalah perang dalam Perang Dunia II. Bisa saja, Indonesia kemudian diduduki oleh negara pemenang Perang Dunia II, yaitu AS dengan sekutu-sekutunya. Tetapi pemimpin-pemimpin bangsa sudah mengantisipasi secara hukum formal internasional sehingga persiapan kemerdekaan Indonesia dari semua penjajahan dilakukan dengan sistematis. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia bahkan difasilitasi oleh pemerintahan Jepang atas desakan pemimpin-pemimpin Indonesia.

Belajar dari sejarah politik internasional ini, maka upaya Indonesia untuk merebut Irian Barat adalah sah karena Irian Barat merupakan daerah jajahan Belanda dan Jepang. Kehancuran Jepang dan juga Belanda karena Perang Dunia II mengharuskan kedua negara ini untuk tunduk pada kekuasaan politik AS yang tergabung dalam NATO. Pembangunan fisik dan ekonomi negara-negara paksa Perang Dunia II juga difasilitasi oleh AS turut menentukan  negara-negara seperti Belanda dan Jepang untuk mengakui resolusi penyelesaian sengketa konflik dibawah supervisor dari Dewan Keamanan PBB.

Khusus untuk Papua, pertahanan Belanda terjadi cukup lama, kurang lebih 15 tahun sejak pengakuannya terhadap seluruh wilayah teritori NKRI. Integrasi Papua diikuti dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yaitu referendum yang penyelesaiannya memerlukan waktu dari tanggal 24 Maret sd 4 Agustus 1969. Referendum dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat Papua menentukan status daerah sebagai bagian dari pemilikan Belanda atau Indonesia. Hasil Pepera yang dibawah ke Sidang Umum PBB tanggal 19 November 1969 menjelaskan bahwa rakyat memilih untuk bergabung dengan NKRI.
 (Lihat tulisan  saya lainnya “Kilas Balik 1 Mei 1963, “Irian Barat” (Papua) diserahkan Belanda kepada Indonesiaa! Juga lihat tulisan saya lainnya “Rentangan Sejarah Panjang Memahami Pepera 1969)

Sebagai negara berdaulat, RI bertanggungjawab untuk membangun daerah-daerah bekas jajahan Belanda, jajahan Jepang, untuk menjadi daerah yang sejahtera, adil dan makmur seperti tertulis dalam Mukadimah UUD 1945.  Disinilah permasalahannya. Warganegara NKRI di Papua masih memandang RI sebagai penjajah baru di tanahnya sendiri.  Pandangan dari warganegara NKRI di Papua harus diterima secara lapang oleh RI, pemerintah dan sesama warganegara NKRI di seluruh Indonesia sebagai dasar refleksi diri. 

Perlakuan yang tidak adil kepada warga asli Papua sejak 50 tahun integrasi Papua ke NKRI masih terlihat. Perjuangan mencapai keadilan, kesejahteraan dan perdamaian di tanah Papua harus dilakukan dengan itikad baik, mulia dan bertanggungjawab dari seluruh warganegara NKRI terhadap orang asli Papua untuk memenuhi cita-cita kemerdekaan Indonesia dari semua perbudakan, penjajahan bangsa lain di muka bumi.

1 komentar: