Translate

Jumat, 03 Mei 2013

OTSUS Plus Merepresentasikan Peniadaan Tanggungjawab Penuntasan Evaluasi Otsus Papua


Petisi Warganegara NKRI untuk Papua dalam Morning News!
OTSUS Plus Merepresentasikan Peniadaan Tanggungjawab Penuntasan Evaluasi Otsus Papua!
Oleh Farsijana Adeney-Risakotta
Selamat pagi sahabat-sahabat. Selamat berakhir pekan. Pagi ini Petisi Warganegara NKRI untuk Papua dikagetkan dengan munculnya peristilahan baru, yaitu OTSUS Plus.
Menurut publikasi berita dari Kementerian Dalam Negeri berjudul “Otsus Plus diharapkan jadi solusi bagi Papua” <http://www.kemendagri.go.id/news/2013/04/30/otsus-plus-diharapkan-jadi-solusi-bagi-papua>, Presiden SBY dalam perjumpaannya dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan rombongan baru-baru ini, menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun OTSUS Plus. Selain Gubernur, delegasi Papua terdiri dari Wakil Gubernur Klemen Tinal, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Yunus Wonda.
Komitmen Presiden SBY untuk penyelesaian masalah-masalah Papua sebelum  masa jabatannya berakhir menjadi pendorong lahirnya OTSUS Plus.  Kementerian Dalam  Negeri sedang dalam penggarapan konten  OTSUS Plus. Presiden SBY mengharapkan bisa mengunjungi Papua pada bulan Agustus 2013.
Pemberitaan tentang Otsus Plus segera mendapat tanggapan dari orang asli Papua seperti diberitakan oleh Tabloid Jubi Online. Memilih judul “Otsus Plus dinilai membingungkan OAP”, Tabloid Jubi mempertanyakan perbedaan antara Otsus dan Otsus Plus. Perbedaan penamaan Otsus Papua harusnya tidak mengingkari penerapanan kontennya yang masih belum dilaksanakan secara maksimal.  Apapun namanya, Otsus Papua harus bisa menjamin perlindungan kepada Orang Asli Papua di dalam kebijakan pembangunan di Papua. Tabloid Jubi mengharapkan pemerintah harus bisa memfasilitasi aksesitas dan peluang bagi pedagang asli Papua di seluruh Papua, membentuk pengadilan HAM untuk bisa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan yang terbengkalai sampai saat ini.
Ternyata bukan saja Orang Asli Papua yang dibingungkan dengan munculnya peristilahan baru Otsus Plus, tetapi pemberitaan Kompas juga menjelaskan bahwa DPR mempertanyakan langkah pemerintah memperluas Otsus Papua sehingga disebut Otsus Plus. Ketua Pengawas Otsus Papua dan Aceh DPR, Priyo Budi Santoso yang juga Wakil Ketua DPR menyatakan bahwa pemerintah harus menghormati dan mengimplementasikan UU Otsus Papua. Persoalan-persoalan yang muncul di Papua disebabkan karena Otsus Papua belum diimplementasikan dengan baik.
Otsus Plus yang dimaksudkan seperti dilaporkan Kompas akan memberikan peran kepada masyarakat Papua untuk merumuskan kebijakan pembangunan ke depan.  Kemendagri diberikan tugas untuk mempersiapkan RUU Otsus Plus yang akan dipakai untuk merevisi  UU Otsus Papua.
Menanggapi perencanaan pemerintah RI, Petisi Warganegara NKRI untuk Papua berharap bahwa alasan peninjauan Otsus Papua dengan membentuk Otsus Plus bukan sekedar menciptakan proyek di dalam proyek yang sedang berlangsung. Pemerintah RI pertama-tama perlu mengumumkan evaluasi pelaksanaan Otsus Papua yang sampai sekarang belum disampaikan kepada warganegara NKRI terutama warga masyarakat yang terkait langsung dengan pelaksanaan Otsus Papua tsb.
Karena itu, Petisi Warganegara NKRI untuk Papua mendesak Pemerintah RI untuk pertama-tama melaporkan hasil evaluasi Otsus Papua sebelum dilakukan peninjauan, pembuatan dan penamaan kebijakan baru, seperti Otsus Plus.
Marilah sesama warganegara NKRI di seluruh Indonesia maupun sesama warganegara NKRI di Papua, secara bersama mendorong pemerintah dan Presiden SBY untuk melaporkan lebih dulu evaluasi Otsus Papua dan menjelaskan tentang rencana ke depan penyelesaian masalah Papua sebelum dilakukan proses baru dalam  kebijakan publik yang berdampak secara hukum.  Tanpa evaluasi dan pelaporan evaluasi Otsus Papua , rencana pemerintah dan Presiden SBY untuk mencanangkan RUU Otsus Plus harus ditolak karena bertentangan dengan spirit dari Otsus itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar