Petisi Warganegara NKRI untuk Papua dalam Morning News!
OTSUS Plus Merepresentasikan Peniadaan Tanggungjawab
Penuntasan Evaluasi Otsus Papua!
Oleh Farsijana Adeney-Risakotta
Selamat pagi sahabat-sahabat. Selamat berakhir pekan.
Pagi ini Petisi Warganegara NKRI untuk Papua dikagetkan dengan munculnya
peristilahan baru, yaitu OTSUS Plus.
Menurut publikasi berita dari Kementerian Dalam Negeri
berjudul “Otsus Plus diharapkan jadi solusi bagi Papua”
<http://www.kemendagri.go.id/news/2013/04/30/otsus-plus-diharapkan-jadi-solusi-bagi-papua>,
Presiden SBY dalam perjumpaannya dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan
rombongan baru-baru ini, menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun OTSUS
Plus. Selain Gubernur, delegasi Papua terdiri dari Wakil Gubernur Klemen Tinal, Ketua Majelis
Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Papua (DPRP) Yunus Wonda.
Komitmen Presiden SBY untuk penyelesaian
masalah-masalah Papua sebelum masa
jabatannya berakhir menjadi pendorong lahirnya OTSUS Plus. Kementerian Dalam Negeri sedang dalam penggarapan konten OTSUS Plus. Presiden SBY mengharapkan bisa
mengunjungi Papua pada bulan Agustus 2013.
Pemberitaan tentang Otsus Plus segera mendapat
tanggapan dari orang asli Papua seperti diberitakan oleh Tabloid Jubi Online.
Memilih judul “Otsus Plus dinilai membingungkan OAP”, Tabloid Jubi
mempertanyakan perbedaan antara Otsus dan Otsus Plus. Perbedaan penamaan Otsus
Papua harusnya tidak mengingkari penerapanan kontennya yang masih belum
dilaksanakan secara maksimal. Apapun
namanya, Otsus Papua harus bisa menjamin perlindungan kepada Orang Asli Papua
di dalam kebijakan pembangunan di Papua. Tabloid Jubi mengharapkan pemerintah
harus bisa memfasilitasi aksesitas dan peluang bagi pedagang asli Papua di
seluruh Papua, membentuk pengadilan HAM untuk bisa menyelesaikan kasus-kasus
kekerasan yang terbengkalai sampai saat ini.
Link ke Tabloid Jubi http://tabloidjubi.com/2013/05/03/otsus-plus-dinilai-membingung-oap
Ternyata bukan saja Orang Asli Papua yang
dibingungkan dengan munculnya peristilahan baru Otsus Plus, tetapi pemberitaan
Kompas juga menjelaskan bahwa DPR mempertanyakan langkah pemerintah memperluas
Otsus Papua sehingga disebut Otsus Plus. Ketua Pengawas Otsus Papua dan Aceh DPR,
Priyo Budi Santoso yang juga Wakil Ketua DPR menyatakan bahwa pemerintah harus
menghormati dan mengimplementasikan UU Otsus Papua. Persoalan-persoalan yang muncul
di Papua disebabkan karena Otsus Papua belum diimplementasikan dengan baik.
Otsus Plus yang dimaksudkan seperti dilaporkan
Kompas akan memberikan peran kepada masyarakat Papua untuk merumuskan kebijakan
pembangunan ke depan. Kemendagri
diberikan tugas untuk mempersiapkan RUU Otsus Plus yang akan dipakai
untuk merevisi UU Otsus Papua.
Menanggapi perencanaan pemerintah RI, Petisi
Warganegara NKRI untuk Papua berharap bahwa alasan peninjauan Otsus Papua
dengan membentuk Otsus Plus bukan sekedar menciptakan proyek di dalam proyek
yang sedang berlangsung. Pemerintah RI pertama-tama perlu mengumumkan evaluasi
pelaksanaan Otsus Papua yang sampai sekarang belum disampaikan kepada
warganegara NKRI terutama warga masyarakat yang terkait langsung dengan
pelaksanaan Otsus Papua tsb.
Karena itu, Petisi Warganegara NKRI untuk Papua
mendesak Pemerintah RI untuk pertama-tama melaporkan hasil evaluasi Otsus Papua
sebelum dilakukan peninjauan, pembuatan dan penamaan kebijakan baru, seperti
Otsus Plus.
Marilah sesama warganegara NKRI di seluruh
Indonesia maupun sesama warganegara NKRI di Papua, secara bersama mendorong
pemerintah dan Presiden SBY untuk melaporkan lebih dulu evaluasi Otsus Papua
dan menjelaskan tentang rencana ke depan penyelesaian masalah Papua sebelum
dilakukan proses baru dalam kebijakan publik yang berdampak secara hukum. Tanpa evaluasi dan pelaporan evaluasi Otsus
Papua , rencana pemerintah dan Presiden SBY untuk mencanangkan RUU Otsus Plus
harus ditolak karena bertentangan dengan spirit dari Otsus itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar