Dalam kaitan dengan perluasan gerakan masyarakat sipil menolak Inpres No 2/2013,
terutama untuk konsumsi pendukung Petisi Warganegara NKRI untuk Papua
www.facebook.com/petisi.untuk.papua?ref=hl
Saya mengetik ulang informasi link ke Inpres No 2/2013.
Warganegara NKRI bisa mengakses Inpres No 2/2013 melalui website
www.setkab.go.id
atau langsung ke linknya
http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173674/Inpres%20No.%202%20Tahun%202013.pdf
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar