Morning News (22 Februari 2013)
"Menelusuri Jejak Musrengbandis di Papua"
Petisi Warganegara NKRI untuk Papua sudah beberapa kali mengangkat topik diskusi terkait dengan usulan perumusan "perundangan" yang berpihak pada masyarakat Papua sebagaimana diamanahkan dalam UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001.
Untuk memahami cara kerja perumusan perudangan seperti perdasus dan perdasi, Petisi Warganegara NKRI untuk Papua memperhatikan tentang cerita-cerita sukses terkait dengan mekanisme partisipasi warga masyarakat dalam perumusan program-program di tingkat kampung. Salah satu cerita sukses tentang Musrengbandis (musyawarah Rencana Pembangun Distrik). Distrik adalah wilayah pemerintahan setingkat dengan Kecamatan.
Pagi ini, Petisi Wargnegara NKRI untuk Papua bermaksud membawa seluruh warganegara NKRI jalan-jalan ke Papua bagian tengah di sekitar daerah Biak Numfor. Setiap menyebut Biak, Petisi Warganegara NKRI untuk Papua ingat lobang kebinasaan tentara Jepang yang terperangkap dalam tempat persembunyiannya. Kemudian tentara sekutu menjatuh bom secara sporadis sehingga terjadi letak di dalam goa tsb. Di Biak dibangun tugu peringatan untuk menghentikan perang dalam bentuk apapun seperti terjadi pada Perang Dunia II.
Petisi Warganegara NKRI untuk Papua mengutip Wikipedia tentang "Kabupaten Biak Numfor terdiri dari 2 (dua) pulau kecil, yaitu Pulau Biak dan Pulau Numfor serta lebih dari 42 pulau sangat kecil, termasuk Kepulauan Padaido yang menjadi primadona pengembangan kegiatan dari berbagai pihak. Luas keseluruhan Kabupaten Biak Numfor adalah 5,11% dari luas wilayah provinsi Papua".
Kembali ke Musrengbandis, artikel online berjudul Musrengbandis, Wacana Program Tahun Berikut yang dipublikaksi oleh Papua Pos Nabire bisa diakses pada link ini
http://www.papuaposnabire.com/index.php/kabar-dari-papua-tengah/19-biak-numfor/60-musrengbandis-wacana-program-tahun-berikut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar