Translate

Kamis, 07 Februari 2013

Dokumen Negara: UU No.17 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial


  
Perdebatan nasional tentang penerbitan Inpres No 2 Tahun 2013 masih terus bergulir.

Petisi Warganegara NKRI untuk Papua pada timelinenya telah posting artikel online berjudul 
 
Lily Wahid Persoalkan Inpres tentang Keamanan Nasional yang dipublikasikan pada <www.jurnalparlemen.com>

atau bisa diakses langsung pada link


 
Petisi Warganegara NKRI untuk Papua mengutip pendapat Lily Wahid, sebagaimana dicatat dalam blog Indonesiaku Indonesiamu Indonesia Untuk Semua.

"Menurut Lily, penerbitan Inpres itu membingungkan publik. Semestinya pemerintah tidak langsung bikin Inpres, melainkan menerbitkan PP sebagai turunan dari UU No. 17 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) terlebih dulu sebagai panduan teknis. Akibatnya, terjadi seliweran pandangan terhadap cara menangani keamanan".

Untuk mendukung pemahaman mendalam mengenai UU No.17 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS), maka sangat perlu warganegara NKRI mencermati sendiri langsung dokumen negara tsb.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

www.setkab.go.id atau langsung ke sitenya

http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/17571/UU0072012.pdf


Sejarah UU Nomor 7 Tahun 2012 ini, ketika masih dalam bentuk RUU, telah menuai banyak protes dari masyarakat sipil.

Tulisan yang dipublikasikan oleh Kompas berjudul "Sembilan Poin RUU Konflik Sosial yang Dinilai Bermasalah bisa diakses pada link sbb:

http://nasional.kompas.com/read/2012/04/08/21275384/Sembilan.Poin.RUU.Konflik.Sosial.yang.Dinilai.Bermasalah

Sekalipun ada penolakan terhadap RUU Konflik Sosial, pada akhirnya DPR RI mengesahkan UU No 7 Tahun 2012.  Tempo memuat berita penting tentang upaya masyarakat sipil menggugat UU No 7 Tahun 2012. Link kepada artikel tsb bisa diakses melalui:

http://www.tempo.co/read/news/2012/04/17/063397766/UU-Penanganan-Konflik-Sosial-Segera-Digugat

Penelusuran latar belakang penerbitan UU No 7 Tahun 2012 diharapkan dapat  menolong warganegara NKRI untuk mengerti konteks penolakan masyarakat sipil terhadap perundangan tsb karena budaya militerisme yang mendasarinya.
 
Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar