Translate

Rabu, 19 Juni 2013

TOR Press Briefing dan Diskusi Petisi Warganegara NKRI untuk Papua



                                                                  TOR
                             Press Briefing dan Diskusi  Petisi Warganegara NKRI untuk Papua.

Pengantar:
Petisi Warganegara NKRI untuk Papua adalah gerakan sosial dari jejaring maya yang bertujuan melakukan pendidikan pencerdasan kepada warganegara NKRI tentang keberadaan Papua dalam kebijakan nasional. Sejak produk hukum, UU nomor 21 Tahun 2001, Otonomi Khusus diluncurkan oleh pemerintah RI, Papua mendapat keistimewaan dalam mengatur kebijakan publik yang berpihak kepada orang asli Papua.  Peluncuran UU Otsus Papua sebagai produk hukum di era Reformasi mensyaratkan adanya partisipasi warga masyarakat dalam merencanakan pengembangan kapasitas diri secara kolektif dalam membangun daerahnya sesuai dengan kebijakan lokal. Harapan ini ternyata belum tercapai dikarenakan situasi dan lingkungan yang menekan warga masyarakat sehingga mereka tidak bisa mengekspresikan dirinya dalam merencanakan dan mengawal kebijakan publik yang ditujukan kepadanya. Pelabelan kepada anggota masyarakat yang kritis, sebagai bagian dari gerakan separatisme menjadi penyebab utama dari penyebaran ketakutan di kalangan masyarakat asli Papua.  Akibatnya, dengan partisipasi masyarakat yang rendah, perencanaan pembangunan yang dibuat semata-mata dilakukan untuk memenuhi kepentingan pembuat kebijakan yang ada di pusat maupun di daerah.

Memahami kesulitan yang sedang terjadi di tanah Papua, maka dalam rangka dua tahun perayaan hari kelahiran Petisi Warganegara NKRI untuk Papua, tepatnya pada tanggal 20 Juni 2012 ketika Page Petisi Warganegara NKRI untuk Papua diluncurkan <www.facebook.com/petisi.untuk.papua>, akan dilakukan Press Briefing dan Diskusi terkait dengan tema Hak dan Tanggungjawab Warganegara NKRI dalam mendorong pemerintah RI menegakkan keadilan, kesejahteraan dan perdamaian di tanah Papua.  Petisi Warganegara NKRI untuk Papua memilih  bersinergis dengan KontraS yaitu Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan karena di sana adalah rumah berpendapat dan mengekpresikan diri secara bertanggungjawab tanpa ada tekanan. Warganegara sebagai istilah yang dalam penulisannya  menyatukan warga dan negara sengaja dipilih sebagai ekspresi pergerakan dari Petisi Warganegara NKRI untuk Papua supaya mengembalikan fungsi warga yang sama kuat dengan negara dalam mengawal kebijakan publik. Penulisan warga yang dipisahkan dari negara sering kali memberikan kesan kuat tentang adanya dominasi negara terhadap kehidupan dan kesejahteraan rakyat. Di alam demokrasi, ruang terhadap partisipasi warga sebaiknya juga dicerrminkan oleh penggunaan istilah warganegara yang menunjukkan pentingnya peran yang sejajar antara warga dan negara sebagaimana dimaksukkan dalam istilah warganegara (citizens).

Sejarah kelahiran Petisi Warganegara NKRI untuk Papua yang dipicu oleh pernyataan  Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan tentang potensi keamanan Indonesia bukan lagi disebabkan karena serangan militer negara lain tetapi karena terorisme, separatisme dan kegiatan ilegal sumber daya alam (Kompas, 19 Juni 2012, hal.4).  Pernyataan ini telah mendorong pemikiran kritis dan kesadaran kemanusiaan di antara sesama warganegara NKRI untuk mencerdaskan dirinya sendiri tentang perbedaan-perbedaan peristilahan yang terkait dengan ancaman kepada negara.  Ketika negara berupaya menyamakan berbagai gerakan kekerasan yang sebenarnya berbeda-beda, maka warganegara NKRI harusnya bisa mempertanyakan keberpihakan negara dalam melindungi warganegaranya. Dalam perjalanannya, Petisi Warganegara NKRI untuk Papua telah berfungsi sebagai forum untuk memberikan pendidikan dan mencerdaskan sesama warganegara untuk menyadari hak-hak dan tanggungjawabnya dalam mengemban tugas pengawalan kebijakan publik. Berbagai aktivitas baik pada layar maya maupun di tingkat jumpa darat telah dilakukan oleh Petisi Warganegara NKRI untuk Papua dengan tujuan memberdayakan warga asli Papua seperti diskusi bulanan di antara warga asli Papua di Yogyakarta dan Festival Papua Perdamaian yang dilakukan pada saat pameran blog dan seni rupa Indonesiaku Indonesiamu Indonesia untuk semua yang berlangsung pada tanggal 27 Mei 2013 di Bentara Budaya Yogyakarta, maupun mencerdaskan sesama warganegara NKRI non Papua tentang persoalan dan cara tepat dalam mengerti Papua.  

Jumlah pendukung saat ini adalah 683 (yang memberikan jempol) ditambahkan dengan hampir 730.000 users yang berinteraksi dalam membaca dan menanggapi posting-posting pada page Petisi Warganegara NKRI untuk Papua.  Peluncuran buku Petisi Warganegara NKRI untuk Papua (Yogyakarta: SUP, 2013) yang disunting oleh Farsijana Adeney-Risakotta diharapkan bisa merupakan bentukan dari Petisi (usulan) kepada Pemerintah RI, Presiden SBY, Wakil Presiden, Boediono dan para legislatif di DPR RI untuk mengerti gerakan warganegara NKRI saat ini dalam mengawal kebijakan negara menegakkan keadilan, kesejahteraan dan perdamaian di tanah Papua. Suatu upaya bersama, sesama warganegara NKRI yang sedapat mungkin mengubah pandangan selama ini bahwa persoalan Papua adalah domain dari pemerintah pusat, TNI dan Polri dengan masyarakat Papua saja. Padahal keamanan Papua, adalah bagian dari tanggungjawab bersama antara pemerintah RI dan seluruh warganegara di Indonesia.

Agenda Acara:
Judul Diskusi:        Press Briefing dan Diskusi tentang Petisi Warganegara NKRI untuk Papua.
Tempat kegiatan:   Kantor KontraS, Jl. Borobudur No.14 Menteng Jakarta Pusat
Hari/tanggal/Jam:  Minggu, 23 Juni 2013, jam 14.00 sd selesai
Narasumber:          Farsijana Adeney-Risakotta dan Nano Apituley sebagai moderator Petisi
                               Warganegara NKRI untuk Papua
Pendiskusi:            Bapak Haris Azhar (Koordinator KontraS)
Moderator:            Ibu Sri Suparyati (Deputi 1 dari Koordinator KontraS).
Peserta:                 Pendukung Petisi Warganegara NKRI untuk Papua di daerah Jakarta,  mitra dari
                              KontraS, warga masyarakat luas dan para wartawan media massa dan elektronik.

(dokumen/farsijana/Juni/2013)

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar