Translate

Minggu, 18 November 2012

Tuhan berdamai di Gaza, Palestina!

Tuhan berdamai di Gaza, Palestina!



Foto "Aceh thanks the world" diambil tanggal 30 Oktober 2012 di Blang Padang, Banda Aceh


Hujan lebat semalam
sunyi senyap
semua makhluk terlelap
senapas Sang Pencipta
bersama merebah
saling menjagai

Tuhan, Engkaukah di sana
berbaring dengan
anak-anak
di Gaza
bersisian dengan
perempuan
diTimur Tengah
Tuhan, Engkaukah di sana
dengan Palestina

Menjelang subuh
suara adzan
menjagai saya
di sini
mengingat
berita perang
di Gaza
dalam doa
saya menyebut namaMu
Tuhan, Engkau di sana
senapas dengan mereka!

Hujan mereda
tanah masih basah
laron beterbangan
sekali hidup
sesudah musim berganti
laron rapuh
sayap patah
sebelum lemas
lenyap
tak membekas

Tuhan, Engkaukah di sana
menitiskan
cinta kasih
melembutkan hati
semua makhluk
hidup saling menjagai

Seperti laron
beterbangan ke arah jalanan
mendarat kemudian tergilas
seperti manusia
berlarian menghindari diri
dari serangan
senjata modern
mereka sudah hilang
sebelum tiba di tempat aman

Saya bisa  apa untuk
mereka
Palestina
kecuali menulis puisi
meneguhkan jiwa
segeralah
Tuhan, ku mohon
hentikanlah perang di sana
bukankah Engkaupun
ingin damai?

Terima kasih Tuhan!

Sabtu, 17 November 2012

Kitab suci, Kidung Agung tentang cinta


                                                             Kitab suci, Kidung Agung tentang cinta
                                                                  Oleh Farsijana Adeney-Risakotta

Catatan:

Saya memutuskan untuk merilis tulisan ini dalam blog Indonesiaku Indonesiamu Indonesia untuk semua sebagai bagian dari catatan saya tentang makna cinta kasih. Manusia diberikan hati untuk saling mengasihi. Kitab suci dari agama-agama menjelaskan bagaimana cinta kasih diturunkan dari cara manusia belajar mencintai melalui merefleksikan cara Sang Pencipta mencintai. Sebagai seorang Kristen, saya ingin berbagi sebagian kecil dari kekayaan tradisi Kristiani tentang cinta kasih. Tulisan ini tidak ditulis khusus untuk blog saya, tetapi muncul pertama kali ketika saya diminta untuk menanggapi salah satu penelahaan Alkitab (PA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Teologi Universitas Kristen Duta Wacana.


Monumen cinta pada Park of Aceh thanks the world di Blang Padang, Banda Aceh. Foto diambil tanggal 30 Oktober 2012
 
Kidung Agung adalah salah satu buku yang saya sangat sukai ketika mulai bisa membaca Alkitab sendiri. Sambil mengagumi kekuatan bahasa sastera dalam Kidung Agung, saya selalu bertanya tentang ketersediaan ruang dalam kanonisasi Alkitab untuk sastera cinta religis diletakan setara dengan tulisan-tulisan para nabi, sejarawan dan kaum bijaksana. Penggambaran cinta dalam bahasa romantisme ketubuhan apabila dibaca dari kacamata UU Pornografi dan Pornoaksi, bisa disita.

Kidung Agung dapat dianggap mengandung unsur-unsur pornografi. Penggambaran cinta kasih yang sensual ternyata dibiarkan masuk dalam kanonisasi Alkitab untuk juga menunjukkan kebahagiaan sekaligus kerentanan dari cinta yang terlihat dalam kemanusiaan manusia. Kidung Agung mengungkapkan dialog antara pengantin perempuan dan pengantin lelaki. Pengantin perempuan merepresentasikan Israel dan pengantin lelaki adalah Allah sendiri. 

Hubungan antara manusia dan Allah digambarkan seperti pengantin. Kadang-kadang Allah dekat dengan manusia, sering kali terasa menjauh. Penggambaran hubungan Allah dengan manusia seperti kedua pengantin yang saling menyesuaikan diri dalam pernikahan baru. Ketika “mood” lagi baik, manusia bisa merasa dekat dengan Allah, tetapi ketika ada banyak kekecewaan yang terjadi manusia bisa memposisikan Allah yang terasa sangat jauh, bahkan seolah-olah menjauh dari manusia.
Seluruh pasal dalam Kidung Agung merepresentasikan dialog pengantin perempuan dan lelaki, yang menjadi bagian dari dialog liturgi jemaat.  Cinta dirayakan bukan saja oleh sang raja tetapi juga warga biasa. Dalam Kidung Agung pasal 8 ayat 11-12 dijelaskan bahwa mereka yang berbahagia melebihi kebahagiaan Salomo adalah mereka yang mendapat kebun anggur dari raja, merawatnya sendiri dengan cinta sehingga semua orang yang berada di dalamnya bisa merasakannya (ayat 13). Memposisikan kebahagiaan cinta termasuk juga menunjukan kerentanan cinta antara manusia dengan Allah.
Merayakan cinta adalah merayakan pengalaman mendalam, pengalaman sakit, pengalaman mistis. Pada pasal 8:5-7 digambarkan tentang cinta yang kuat seperti maut. Cinta yang menyatukan adalah jiwa yang merindukan dalam keterpisahan tubuh. Cinta menyatukan sekaligus memisahkan karena ia bernyala seperti api, seperti nyala api TUHAN.
Kata “cinta” menjadi tak berarti karena tindakan-tindakan yang tampil menggambarkan “cinta” melebihi makna kata “cinta” itu sendiri. Relasi cinta bisa digambarkan sebagai kekasih sekaligus seorang teman.
Tetapi cinta juga ternyata bisa digambarkan dengan sangat mengagetkan! Pada Kidung Agung pasal 5: 7  menggambarkan kekerasan menimpa sang mempelai perempuan ketika keluar dari pintu pergi mencari kekasihnya. “Aku ditemui peronda-peronda kota, dipukulinya aku, dilukainya, selendangku dirampas oleh penjaga-penjaga tembok”. 

Mengapakah peronda-peronda kota memukuli sang mempelai perempuan? Apakah mereka menemukan sang mempelai perempuan tampil sebagai seorang yang histeris, mungkin tanpa pakaian keliling kota mencari kekasihnya yang menghilang?  Ayat ini sangat membingungkan kepada saya. Apakah maksud yang terungkap dari penggambaran ekstrim situasi kekerasan yang menimpa sang mempelai perempuan.

Memikirkan tentang penggambaran kekerasan dalam Kidung Agung yang penuh dengan kata-kata cinta adalah menjelaskan tentang suatu realitas dari ketubuhan perempuan yang dikontrol oleh lelaki. Mata feminisme saya langsung bereaksi untuk menjelaskan bahwa sang kekasih yang mungkin dalam ketergesaannya mencari kekasihnya, dengan hanya menggunakan pakaian tidur yang ditutupi oleh selendang, langsung dilepaskan. Tubuhnya dikebukin mungkin sekaligus ditertawai, kalau belum dikerjain, supaya sang kekasih tahu bahwa ekspresi cinta yang bersifat privat sekalipun mendalam tidak bisa seenaknya dilampiaskan pada ruang publik. Ruang publik penuh dengan aturan untuk mengontrol tubuh sang pengantin perempuan.
Pada sisi lain, apabila penggambaran pengantin perempuan sebagai seorang yang tidak setia kepada pengantin lelakinya sehingga ia dilecehkan, apakah bisa disejajarkan dengan situasi iman Israel yang sering kali dipandang tidak setia kepada Allah. Seorang sang pengantin yang tidak setia layak diperlakukan seperti seorang pelacur. Pakaiannya dilucuti kemudian ramai-ramai bisa ditiduri.
Kesetiaan kepada Allah adalah kesetiaan yang absolut, yang menunggu sampai kekasih, sang pengantin lelaki datang tanpa harus pergi mencari sehingga akhirnya dipandang sebagai sedang tertarik untuk menggodakan dirinya kepada ilah lain. Diluar penggambaran pelacur untuk meilustrasikan tentang Israel, membacanya dengan perspektif feminis bisa menimbulkan kesadaran tentang di manakah penghargaan terhadap pelacur. Bukankah pelacurpun adalah seorang manusia yang patut dihargai secara utuh?
Tindakan cinta ternyata lebih kuat dari kata cinta itu sendiri. Kata cinta dalam bahasa Ibrani “Ahava” ternyata dalam pembacaaan Kidung Agung 5: 2-6:3 tidak perlu dimunculkan karena representasinya sudah diwakili dalam tindakan sang mempelai perempuan yang menunjukkan makna dari kata Ahava.  Selain itu kata cinta bisa tampil sangat abstrak apabila tiada penggambaran yang menunjukkan pengalaman tindakan cinta.
Kata “cinta” dalam seantero Kidung Agung, nampak dari tindakan memberi, tindakan penyerahan absolut yang sangat ideal, sekuat kehidupan seorang mempelai perempuan.  Tetapi apabila pembacaaan pasal 5:7 dibaca terpisah dari kesatuan pengertian dalam keseluruhan Kidung Agung, maka sebenarnya makna yang sebenarnya dari kata Ahava tidak pernah tercapai seutuhnya. Mengapa bisa terjadi bahwa kata “Ahava” tidak terwakili dalam pembacaan pilihan bahasan ini? 
Kata “Ahava” sebenarnya menunjukkan suatu pengertian tentang tersedianya kondisi yang setara di mana tindakan mencintai, memberi mendapat sambutan, bisa mendalam saling terhubung.  Ahava merepresentasikan kondisi yang memungkinkan dua orang dalam cinta bisa saling membagi afeksi, kejiwaan, kesatuan ketubuhan, pelayanan seperti terakomodasi dalam kata tsb. Dalam “Ahava” ada tindakan yang saling memberi, mencintai.
Kebingungan saya agaknya segera terjawab karena pada pasal berikutnya, terlihat langsung puji-pujian sang mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Penggambaran ini melegakan saya, karena cinta tidak bertepuk tangan sebelah.  Walaupun kemudian, saya juga melihat dalam pembacaan terkait dengan pujian-pujian sang mempelai lelaki dan sang mempelai perempuan, penggambaran tindakan-tindakan cinta dilakukan dengan sangat manusiawi, dekat dengan kerentanan kemanusiaan manusia yang ternyata juga masih memusatkan dirinya dalam mencintai. Mencintai ternyata belum bisa sekaligus membebaskan. Mencintai ternyata masih tampil dalam bentuk-bentuk ekspetasi yang menunjukkan kedagingan manusia, ada tuntutan timbal balik.
Tetapi kesatuan pembacaan bisa menjelaskan bahwa kekuatan kata Ahava, cinta ternyata merepresentasikan dirinya dalam relasi tindakan yang bersalingan, berhubungan, berbagi, bertukaran sebagai penggambaran tindakan mencintai yang sangat manusiawi.
Mungkin malahan Kidung Agung, ternyata hendak menjelaskan makna “Ahava” melebihi dari penggambaran kemanusiaan, cara mencintai seperti biasanya, mencintai dengan ekspetasi tindakan kesetaraan, timbal balik.  Cinta, mencintai ternyata tidak berhenti ketika ada tanggapan, atau cinta, mencintai tampil menuntut. Kepolosan cinta mencintai, terwakili dalam kedirian sang mempelai perempuan yang mempercayai dengan bertindak melebihi konstruksi kemanusiaan manusia dalam melakoni cinta, mencintai.  Tindakan cintanya, seolah-olah mengandung magis, karena tindakan ini tampil begitu kuat sehingga seorang manusiapun hampir luput tak mampu melakukannya.
Pengalaman mencintai sang mempelai perempuan, mungkin tampil menyempurnakan sisi idealisme dari kata Ahava sebagai pengertian yang diberikan juga untuk menggambarkan cinta kasih Allah yang tak bersyarat. Dengan cintaNya, Allah membentuk alam semesta, menciptakan manusia, hanya untuk semata-mata kecintaanNya kepada kehidupan, terang, keteraturan, keindahan di tengah-tengah kerentaan, ketiadaan kekekalan dalam kontrolNya terhadap manusia dan semua makhluk ciptaanNya untuk bersama-sama dalam kemahakuasaan Allah.
Penggambaran tindakan cinta, mencintai seperti terlihat dalam Kidung Agung menghadirkan pengalaman manusia yang retan, yang dari sini sedang berjalan berziarah memaknai “cinta” yang mengeluar dari pemusatan dirinya, menuju, meraih kepada orang lain, ke luar menjangkau lebih luas, seperti cara sang Pencipta, Allah memperlakukan, melakoni cinta mencintai.
Dalam cinta kasih ada kepedihan, ada tanggungjawab, ada penderitaan, ada komitmen. Memberi dalam mencintai terbangun dari komitmen, kesetiaan untuk memperjuangkan kesepakatan dan kedinamisannya yang terus berkembang sesuai dengan pertambahan pengertian manusia yang berelasi dalam cinta mencintai.
Tingkatan komitmen berbeda-beda dalam mengaktualisasikan cinta. Tingkat cinta berperan berbeda-beda di setiap relasi manusia. Pembedaan ini disadari dalam pengertian kata Ahava walaupun bentukan penamaannya hadir dalam istilah tunggal yang berbeda dibandingkan dengan penjelasan cinta dalam bahasa Yunani.
Bahasa Yunani membedakan cinta untuk kata agape, filia, eros. Sekalipun demikian, Ahava sebenarnya menunjukkan tentang sumber cinta ada pada Allah. Dengan kerentanan yang ada pada manusia, memandang, mengalami cara Allah mencintai akan sekaligus membebaskan manusia dari keterperangkapannya mencintai, yang mungkin sedang mengelilingi memusatkan cinta pada dirinya sendiri.
Ketika manusia dibanjiri oleh berbagai kesadaran tentang ketercukupan penghargaan pada dirinya sendiri, seperti pentingnya aspek HAM dalam membangun relasi cinta, mencintai, saya menduga, cinta menjadi tampil lebih memberatkan, bahkan kaku, menyeret-nyeret. Pembiasaan kesadaran kesetaraan perlu dilakukan sejak dini, sehingga tampilan tindakan cinta diterima sebagai bagian dari memperlakukan menerapkan kesetaraan, keadilan dalam tindakan konkrit mencintai sekaligus membebaskan.
Inilah tantangan saya ketika membaca Kidung Agung, dengan mendengar maksud teks apa adanya sekalipun sangat mencurigai cara-cara penggambaran yang seolah-olah sedang mengeksploitasikan sisi kerentanan, ketidakberdayaan, keterperangkapan sang mempelai perempuan pada tindakan cinta dan mencintainya.
Di atas semua kecurigaan itu, pengalaman cinta dan mencintai ternyata bisa lebih mendewasakan dari sekedar meletakkan nilai perjuangan kesetaraan untuk memahami berbagai bentuk ekspresi cinta dan mencintai.  Kenyataan ini sekaligus mengingatkan saya tentang pentingnya melepaskan “ideologi” untuk merefleksikan posisi diri dalam membawa pengalaman tindakan cinta untuk dihayati sebagai suatu dinamika yang memberikan kesempatan kepada semua pihak saling menegosiasikan keberadaannya sehingga tampil indah, mengharukan, menyatukan sekaligus membebaskan. Mungkin inilah makna sejati cinta dan mencintai, seperti cara Yesus mencintai yaitu memberikan diriNya kepada sahabat-sahabatNya.

 

Rabu, 14 November 2012

Tanah berpijak, Pulau Weh!



 
Tanah berpijak
saya menginjaki
menjelajah
bebauan menebar
diri saya
melekat

Angin semilir
menghembus lembut
bau-bauan tanah
menempel saya

Seperti angin
tanah berpijak
menuntun
memboncengkan saya
ke sini
penghujung Indonesia
saya menari
merayakan hidup
masa lalu



 

Pepohonan menegak
berbaris
menjaga batas
lautan dan daratan
melambaikan dedaunan
menyambut jelajah
peziarah
masa kini

Bebatuan masa lampau
masih di sana
untuk masa depan
saya menyentuhnya
memindah
getaran kesemestaan
dalam genggam

Pada Titik Nol
di pulau Weh
perjalanan balik
menadirkan
penghujung laut
batas cakrawala
menyebarkan cerita
tentang kampung Iboeh
penjaga leluhur
merawat semesta

Hanya angin
saya melangkah
meneguhkan
janji
di titik nadir
keharmonisan diri
sang manusia
dengan semesta

Bersama siang
angin sepoi
meniupkan
bebauan tanah
berpijak
merasuki jiwa
menaburkan
bebauan semesta


Foto di Titik Nol, Pulau Weh, 28 Oktober 2012

Dari titik nadir
saya balik
menjejaki
perjalanan bangsa
mendamaikan
bumi Aceh
menginspirasi
kejujuran
melepaskan
keiklasan
perjuangan
keadilan ke
seantero
Indonesia raya



Ditulis di Sabang, 28 Oktober 2012 - Banda Aceh, 31 Oktober 2012

 

 


Selasa, 13 November 2012

Menggugat takdir Kekerasan Massa, menolak RUU Keamanan Nasional

         
Menggugat takdir Kekerasan Massa,menolak RUU Keamanan Nasional
Oleh Farsijana Adeney-Risakotta
Tega! Tak berhati manusia! Sampai hati, warganegara dipermainkan! Betapa bodohnya warganegara terperangkap dalam kemarahan yang dipicu! Kok bisa, kami selalu hidup saling membutuhkan, menghormati!  Kami buktikan sudah hidup bersama dengan damai sejak tahun-tahun awal ketika mengikuti transmigrasi nasional maupun lokal! Tapi sekarang sudah  ludes! Semuanya yang dibangun bertahun-tahun habis dalam sekejap! Mau bikin apa? Sudah takdir Tuhan, kampung terbakar!
Parafrase ungkapan-ungkapan yang saya ringkaskan di atas mungkin mewakili kegundahan dari para pengungsi dan tokoh-tokoh masyarakat di Lampung Selatan dan Lampung Tengah. Mereka yang tahu warganya diadudombakan. Mereka yang menyesal begitu gampang kemarahan manusia membakar kebaikan hatinya sendiri. Mereka yang sulit menerima kenyataan sekarang bahwa telah terjadi kekerasan massa di antara kedua kelompok masyarakat. Mereka yang hampir bingung dengan pengenalan dirinya sendiri, siapakah kami, manusia atau binatang? Mereka yang bertanya-tanya apakah Tuhan punya maksud dengan bencana yang dialami bersama?
Manusia menerima dengan iklas, supaya bisa kuat bertahan, ketika bencana tiba. Kata “takdir” dipilih untuk mewakili kondisi pribadi seseorang tanpa harus melewati penelusuran kompleksitas pemahaman terhadap situasi yang edan mengelilinginya. Tragedi, sebagai kata bisa tercetus dengan mudah ketika kepahitan diterima sebagai kesadaran dalam penyesalan diri akibat kesalahan terjadi dalam realitas nasib. Kesalahan yang tidak dibayangkan sebelumnya tetapi sering tampil dalam perasaan was-was, kemungkinan akan tiba, waktunya lonceng kematian berdetak menghampiri manusia. Tragedi membuat manusia tunduk terhadap nasib yang sedang dihadapinya.
Saya membaca berbagai berita koran tentang reaksi masyarakat di Lampung Selatan yang menjadi korban dari pertikaian antara kampung. Saya menggaris bawahi pengalimatan mereka. Contoh: “Kami dan orang Lampung sejak dulu hidup berdampingan. Orang Lampung sering datang ke sini, mengantar janur, untuk kami gunakan saat hari raya. Tidak jarang kami datang langsung ke kampung mereka untuk membeli (janur), ungkap Wayan (63) yang merupakan generasi pertama, sejak 1958 di Lampung (Kompas, 8 November 2012, hal 23).
Suara Karya Online (akses tanggal 13 November 2012) menuliskan tentang penyebab kekerasan komunal. Saya mengutipnya seperti tersaji di bawah ini.
“Menanggapi bentrok yang terjadi antara warga Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih dengan warga Kesumadadi, Kecamatan Bekri di Lampung Tengah, dia (Juniardi, Ketua Komisi Informasi Propinsi Lampung-red) mengingatkan adanya bias informasi di dalamnya yang menjadi pemicu bentrokan tersebut. Informasi yang berkembang, kata dia, ada warga Kampung Buyut Udik itu diduga terlibat pencurian sapi, kemudian dihakimi warga Kesumadadi dan akhirnya tewas dibakar massa.  
 
Warga Kampung Buyut Udik pun tidak terima, dan bermaksud membalas. Namun, ujar dia lagi, informasi lainnya menyebutkan bahwa ternyata pemuda itu tidak mencuri sapi, tapi terlibat keributan dengan pemuda setempat. Karena kalah, pemuda itu kabur, dan diteriaki maling, sehingga dikepung massa, dan akhirnya dibakar hingga tewas".
 
Peristiwa pertikaian yang berlangsung pada akhir bulan Oktober 2012 ini memang disadari oleh masyarakat Lampung sebagai upaya kepentingan dari kelompok tertentu. Dalam acara penandatangan perdamaian antara warga yang terlibat pertikaian komunal di Lampung Selatan, disepakati untuk mendorong TNI dan Polisi bersikap netral dan menjunjung supremasi hukum. Dijelaskan bahwa konflik yang terjadi karena ada kepentingan dari sekelompok orang (Kompas, 5 November hal.22).
Memperhatikan kemudian peristiwa yang mirip dengan pertikaian di Lampung Selatan, ketika pembakaran desa-desa kembali terjadi di Lampung Tengah,  muncul kemudian pertanyaan apakah ada sekelompok orang yang mempunyai kepentingan mengadudombakan warga masyarakat sehingga kekerasan massa kembali berulang tidak lama sesudah kesepakatan perdamaian dilakukan.  Temu perdamaian untuk menyelesaikan bencana kekerasan massa diadakan di Lampung Selatan pada tanggal 5 November 2012, berselang tiga hari kemudian bakar membakar telah  bergeser ke Lampung Tengah.

Berita "Konflik Lampung. Warga Sepakat Berdamai" diambil dari Kompas, 6 November 2012
 
Berita kekerasan massa seolah-olah sedang berpacu dengan upaya perdamaian yang baru dibangun kembali oleh masyarakat sipil.  Pada tanggal 6 November 2012, hal.1,  headline Kompas menurunkan berita tentang “Sai Bumi Ruwa Juai”, semangat kebhinekaan” dalam ulasannya tentang "Dinamika Lampung".  Kemudian Kompas ,  8 November 2012 (hal.23) memberitakan ulasan dengan topik "Damai di Lampung. Merajut Kembali Kebinekaan".  Tetapi pada hari yang sama telah pecah kekerasan komunal di Lampung Tengah. Sampai sekarang ulasan tentang sebab penyebab dan proses perdamaian di Lampung Tengah masih belum muncul dalam laporan Kompas. Seperti pembaca lainnya, mungkin mediapun sedang bertanya-tanya ada apa dengan Lampung? Ada apa dengan Indonesia saat ini?
Apakah perdamaian sedang dipermainkan oleh sekelompok orang yang disinggung oleh para tokoh di Lampung seperti yang sudah dilaporkan di atas. Memperhatikan modus operandi dari kekerasan komunal ini mengingatkan saya terhadap cara memobilisasi massa yang terjadi di Sampit, Kalimatan, Maluku, Poso, Temanggung dan Sampang di Madura. Kelemahan, yang disebut-sebut oleh berbagai ahli konflik, sebagai potensi konflik dalam masyarakat sekarang sedang dimainkan oleh sekelompok orang yang sudah tercium oleh masyarakat.  Masih belum tahu siapakah mereka? Apakah Komisi Informasi Propinsi Lampung berani menjelaskan kepada publik siapakah sekelompok orang yang menggunakan warga biasa sebagai alat pencapaian kepentingannya. Apakah pemuka masyarakat di propinsi Lampung berani menjelaskan kepada publik siapakah mereka itu?
Ketika warganegara NKRI di seluruh nusantara menonton peristiwa demi peristiwa terkait dengan kekerasan komunal, terbesit segera apakah begitu mudah manusia Indonesia terpicu dengan isu sehingga berubah menjadi ganas seperti binatang? Dalam penelitian saya di Maluku Utara (Adeney-Risakotta, 2005), penyebaran isu memang dilakukan dengan modus operandi seperti yang sedang didiskusikan saat ini. Jarak penyebaran isu tersusun diselang seling dengan waktu sampai pada puncaknya ketika suatu peristiwa penting dari kalender agama menjadi tumbal dari  kekerasan komunal yang melahap habis kedua kelompok yang bertikai.
Momentum penting bisa dikaitkan dengan perayaan hari agama. Dalam konteks kekerasan massa di Halmahera Utara (Tobelo dan daerah sekitarnya) permulaan konflik dimulai pada hari Natal 1999,  sedangkan di kota Ambon terjadi pada saat Idul Fitri 1998.  Tahun 2011,  kekerasan massa pada tanggal 11 September terjadi lagi. Kekerasan ini bertepatan dengan perayaan satu dekade tragedi 11 September di AS. Tahun  2012,  kekerasan massa kembali terjadi pada saat perayaan hari Pattimura, 15 Mei di kota Ambon.  Pemilihan hari-hari penting memang disengaja karena pada saat itu akan ada banyak orang berkumpul di suatu tempat. Selain itu, penggunaan simbol agama dan tanda-tanda ritualistik dari peristiwa yang bisa mengiring ingatan kolektif tampil sebagai pemicu yang bermanfaat untuk menghasut warga. 
Kemudian kita semua bisa membayangkan. Ketika konflik terjadi maka, masyarakat pontang panting, berpencaran. Mereka menjadi pengungsi. Mereka kemudian membutuhkan “penjaga”, yaitu TNI dan Polri untuk mengamankan situasi konflik. Kompas menggambarkan situasi malam sesudah seminggu pertikaian di  Wai Panji di desa Balinuraga, Kabupaten Lampung Selatan seperti mirip “zona darurat militer”. Saking banyaknya TNI dan Polri berjaga-jaga di mana-mana (Kompas, 23 November 2012, hal.23).
Keramaian tragedi kekerasan komunal memang harus dipertanyakan oleh masyarakat sipil. Mengapa kekerasan komunal ini terjadi di tengah-tengah seru-serunya DPR RI membahas RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas)? Ulasan di berbagai media sedang menyoroti sepak terjang dari wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin yang seolah-olah sedang berusaha untuk melobi anggota DPR RI untuk meloloskan RUU tersebut. Padahal RUU ini akan berdampak terhadap hilangnya kebebasan anggota masyarakat dalam berpartisipasi membangun pembangunan yang berkeadilan dan demokratis. RUU Kamnas ini tahun lalu sudah ditolak oleh anggota DPR RI tetapi sejak bulan Juni 2012 sampai sekarang masih sedang dibahas lagi tanpa ada perubahan sedikitpun dari versi RUU Kamnas sebelumnya (versi yang sekarang hasil dari draf Maret 2011). Saya sertakan akses link ke dokumen RUU Kamnas.

http://file/145624894/eeab9ccc/Sandingan_RUU_Kamnas_Lengkap.html
 
RUU Kamnas ini mengingatkan saya tentang pernyataan dari Sjafrie Sjamsoeddin yang mendorong kami bergerak cepat untuk membentuk forum Petisi Warganegara NKRI untuk Papua. Saya kutip pernyataannya yang dijelaskan dalam pengantar penjelasan menggagas pembentukan Petisi Warganegara NKRI untuk Papua. Kutipan di bawah ini diambil dari “Profil” Petisi Warganegara NKRI untuk Papua   www.facebook.com/petisi.untuk.papua
 

“Ketika itu, saya (maksudnya: Farsijana-red) menulis status yang berbunyi begini:   
 “Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan mengatakan potensi keamanan terhadap keamanan Indonesia bukan lagi serangan militer negara lain, tetapi terorisme, separatisme dan kegiatan ilegal sumber daya alam (Kompas, 19 Juni 2012, hal.4)...jadi inikah alasan untuk membunuh anak-anak pertiwi...ketika fantasi separatisme dicekokin dalam benak manusia Indonesia diletakkan setara dengan fantasi terorisme?. 
  
Status ini ditempelkan ke dinding profil saya pada hari Selasa, 19 Juni 2012 jam 9.03. Kemudian ada beberapa tanggapan selain tampil jempol-jempol sebagai tanda dukungan terhadap pernyataan di atas. Dari sinilah muncul gagasan untuk mengorganisir warganegara Indonesia yang terjaring dalam media sosial maya untuk memberikan masukan kepada pemerintah RI saat ini”.
 
Saya sekarang menulis kembali sejarah pemikiran Kementerian Pertahanan seperti terlihat dari ucapan Wakil Menteri sebagaimana di kutip di atas, juga karena dipicu oleh ucapan dari Presiden RI, SBY. Seperti diberitakan oleh CentroOne Online, dengan judul beritanya “SBY: Pencegahan Konflik Dimulai dari Daerah” (News, Jumat, 09 Nov 2012, jam 20.05 WIB), yaitu mengenai keterangan Presiden SBY kepada pers di Nusa Dua Bali, dikatakan: “Mengenai penanganan sejumlah konflik horizontal antar kelompok masyarakat yang kerap terjadi akhir-akhir, Presiden mengatakan telah menugasi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto untuk mengkaji hal tersebut sekaligus mencari penyelesaiannya”.
Seringkali ketika kekerasan komunal terjadi sangat gampang kesalahannya ditumpahkan kepada masyarakat. Tetapi belajar dari kekerasan massa yang pernah terjadi di Sampit (Kalimantan), Maluku Utara, Maluku, Poso,Temanggung maupun Madura, tanggungjawab tragedi kekerasan massa ini harus juga dipikul oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Masyarakat yang bertikai bisa meminta pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah.  Penghentian konflik massa di Maluku terjadi karena masyarakat sudah sadar bagaimana mereka sedang diadudombakan oleh orang-orang yang mengerti tentang  seluk beluk keamanan. 
Mereka yang mengamankan masyarakat, TNI dan Polri belajar tentang budaya masyarakat membangun perdamaian tetapi juga melakukan analisis tentang bagaimana konflik dan kekerasan komunal terjadi. Siapapun yang mempunyai pengetahuan tentang konflik dan kekerasan komunal bisa memakainya  untuk membangun realitas di mana masyarakat dapat terangsang membayangkan musuhnya sedang menuju kepada dirinya. Musuh yang sedang mengancam dirinya dikembangkan dalam bentuk isu, rumor, gosip sehingga membuat bulu kuduk terbangun, merangsang kemarahan tiba dipuncuk ubun-ubun dari mereka yang ditargetkan untuk melawan, menyerang, menghabiskan!.
Jadi sebelum musuh menyentuh mereka, lebih dulu, lebih cepat sudah ada serangan ke arah musuhnya. Secara psikologis kebinalan kebinatangan manusia bisa dibentuk karena kuatnya sisi pertahanan manusia sebagai bagian dari insting makluk hidup untuk bertahan.  Misalkan bisa terlihat dari penjelasan di atas dari Ketua Komisi Informasi Propinsi Lampung tentang pertikaian dua orang pemuda yang kemudian menyebarkan isu memojokkan lawannya ketika memasuki komunitasnya. Kalau ini penyebabnya, bisa dipertanyakan lebih lanjut apakah benar kedua pemuda itu ada? Mengapa mereka tidak ditemukan dan dihadirkan kepada publik untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi?
Penggambaran di atas memperlihatkan dengan jelas adanya upaya kelompok-kelompok tertentu mengeksploitasi kekerasan manusia dari orang-orang yang diduga sangat mudah terpancing secara emosi karena ada potensi konflik. Pemanfaatan kelemahan manusia untuk merangsang suatu konflik bisa dilihat sebagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan atas alasan memberikan keamanan kepada warga masyarakat. Untuk kekerasan komunal di Lampung, kita bisa bertanya apa kepentingan saat ini sehingga terkesan adanya upaya mengekspose dan mengekploitasi kekerasan komunal dari masyarakat di sana.  
Pertanyaan ini menurut saya tidak bisa dijawab dengan menjelaskan konteks politik lokal tetapi harus ditarik untuk diterangi dari gambaran penjelasan politik nasional. Jadi bisakah dipertanyakan apakah dengan terjadi kekerasan yang seolah-olah murni dari masyarakat menjelaskan tentang adanya bukti dari kebutuhan bersama terhadap keamanan nasional? Kalau demikan maka pertanyaannya terkait dengan urgensi UU Keamanan Nasional untuk mengamankan RI dari pencapaian demokrasisasi yang cenderung makin tampil anarkis?
Bisakah dibenarkan apabila ada pertanyaan lain yang lebih kritis misalkan, apakah kekerasan-kekerasan komunal harus dinampakkan supaya dapat menunjukkan kepada wakil rakyat di DPR RI tentang urgensi membahas dan meloloskan RUU Kamnas tersebut.   Pertanyaan-pertanyaan ini bisa dilihat sebagai kesimpulan yang harus dengan berani dibuat terutama menghubungkan antara kejadian-kejadian kekerasan yang tampilnya pada momentum bersamaan dengan pembahasan saat ini RUU Kamnas di DPR RI.
Kekerasan komunal ternyata bukan takdir. Kekerasan komunal bisa dirancang bahkan dieksploitasi sebagai komoditas untuk kepentingan institusi yang hendak memaksa dirinya supaya diterima dalam masyarakat sebagai penjaga keamanan NKRI. Karena itu, warganegara NKRI jangan mau dibodohkan untuk melakukan kekerasan massa karena ketika tindakan tsb terjadi akan ada alasan untuk menghancurkan masyarakat itu sendiri. Selain komunitas dan daerahnya porak poranda, masyarakat akan dibelenggu dengan penjagaan TNI dan Polri yang memperlakukan daerah rusuh seperti “zona darurat militer”.
Kalau benar, negara dengan sengaja sedang mengeksploitasi warganegaranya untuk terlibat dalam kekerasan komunal, maka sudah pantaslah warganegara NKRI tercelik matanya, sehingga bisa menulis di dadanya sendiri, di dada saudaranya, di timeline FB, di statusnya di FB, memperluas melalui tweeter, menulis setiap detik, menit, jam, dan hari untuk menolak ditakdirkan  menjadi budak dari militer, TNI dan Polri. Warganegara NKRI adalah warga negara dari dunia yang berdaulat, beradab dan berTuhan. Jadi bersamalah kita mengatakan: “Hentikanlah kekerasan komunal karena mengeksploitasi dan mengkomoditaskan masyarakat! Tolaklah RUU Kamnas yang sedang diperjuangkan oleh pemerintah SBY untuk dapat disahkan oleh DPR RI!”.

Jumat, 09 November 2012

Mempertanyakan Soekarno-Hatta sebagai Pahlawan Nasional?


Mempertanyakan Soekarno-Hatta sebagai Pahlawan Nasional?
Oleh Farsijana Adeney-Risakotta

 
 “Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghormati jasa pahlawannya”. Kalimat ini sudah menjadi slogan untuk rakyat Indonesia. Sebelum ada twitter, kalimat ini sudah dikutip dan disebut berulang-ulang kali. Ucapan ini adalah potongan dari pidato Ir. Soekarno, presiden RI pertama, yang disampaikan pada perayaan hari Pahlawan RI tanggal 10 November 1961.

Penentuan tanggal 10 November sebagai hari Pahlawan diteguhkan melalui Penetapan Pemerintah No.9 yang ditanda tangani sendiri oleh Soekarno sebagai Presiden dan Amir Sjarifoeddin sebagai Menteri Pertahanan pada tanggal 31 Oktober 1946. Besok harinya, bertempat di Yogyakarta yang pada waktu itu adalah ibu kota negara RI selama periode perang revolusi, Penetapan Pemerintah No.9 dibacakan kepada publik di Indonesia.

Hari Pahlawan adalah memperingati harga diri bangsa Indonesia dalam menegakan kemerdekaan yang sudah dicetuskan pada tanggal 17 Agustus 1945. 10 November 1945 adalah peristiwa berdarah di kota Surabaya di mana banyak warga sipil berperang dengan tentara NICA yang membonceng tentara Inggeris dengan maksud kembali menguasai Indonesia. Pemimpin-pemimpin agama Islam di Jawa Timur menggerakkan santri-santri mereka untuk mengangkat senjata melawan bangsa-bangsa asing yang kembali mau mencokol di Indonesia.

Pidato Soekarno disampaikan untuk mengingatkan bangsa Indonesia bahwa pahlawan-pahlawan bangsa adalah warga sipil yang sederhana. Patriotisme mereka sangat besar. Dipimpin oleh Soedirman, pemuda-pemuda menaiki tiang bendera hotel Yamato  untuk merobek bendera Belanda yang dikibarkan sejak 1 September 1945 oleh Mr. W.V.CH Ploegman. Pengibaran bendera Belanda menunjukkan penolakan dari Belanda terhadap kedaulatan kemerdekaan RI.  Besoknya, tanggal 2 September 1945 Residen Soedirman melakukan pendekatan dengan Ploegman untuk memintanya menurunkan bendera Belanda tersebut.

Perundingan bijaksana antara Soedirman dengan Ploegman kandas sehingga pemuda-pemuda patriotisme ini dengan sangat berani menaiki tiang bendera merobek potong biru dari bendera Belanda dan meninggalkan bagian merah putih menjadikannya bendara merah putih,  bendera negara berdaulat RI.  Pertahanan pemuda-pemuda terhadap bendera merah putih, bendera RI mengikuti maklumat pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menaikkan bendera merah putih sebagai bendera RI.  Peristiwa ini menjadi anjang permulaan perang revolusi RI, mempertahankan kedaulatannya dengan puncaknya adalah serangan tentara Inggeris besar-besaran terhadap masyarakat di Surabaya, karena terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby.

http://id.wikipedia.org/wiki/Peristiwa_10_November

Pada perayaan hari Pahlawan RI tahun 2012, Soekarno dan Hatta menerima tanda jasa sebagai pahlawan nasional.  Membaca biografi Bung Hatta yang ditulis pada Wikipedia dikatakan bahwa beliau adalah salah satu Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan Keppres nomor 081/TK/1986 yang ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 1986. Sementara ada beberapa pandangan dari pemerintah bahwa seolah-olah Bung Hatta belum pernah mendapat gelar pahlawan nasional karena pemberian gelar kepahlawan kepada Bung Hatta harus bersamaan dengan Bung Karno. Padahal realitas sejarah mencatat hal yang berbeda.

http://id.wikipedia.org/wiki/Mohammad_Hatta

Mengunjungi kota kelahiran Bung Hatta, tanggal 25 Oktober 2012
Memperhatikan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Sosial RI, saya merasa pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soekarno-Hatta dilakukan saat ini terkesan menggandengan kepentingan politik. 

Pertama, argumentasi pemberian pahlawan nasional untuk Soekarno-Hatta apabila dikaitkan dengan penokohan sebagai Proklamator sebenarnya tidak membutuhkan pengakuan pahlawan nasional. Sebagai proklamator Soekarno-Hatta melebihi pahlawan nasional.  Karena setiap regim pemerintahan bisa menginterpretasi kepahlawanan seseorang secara berbeda-beda.

Regim Soeharto menolak mengakui Soekarno sebagai pahlawan nasional karena dianggap mendukung PKI. Pandangan sejarah regim Orba ini dilegitimasikan oleh Tap MPRS XXIII/MPRS/1967 sehingga melalui Ketetapan tsb, kekuasaan Soekarno sebagai kepala pemerintahan, presiden dicabut. Alasannya bahwa pidato Soekarno yang disampaikan di depan MPRS tidak sedikitpun menyinggung tentang pertanggungjawaban presiden terhadap pemberontakan kontra revolusi G 30 S/PKI. 

Tentu saja Soekarno tidak sebodoh yang dibayangkan oleh regim Soeharto, karena pada saat itu di antara tahun 1965- 1966 telah terjadi pembantaian besar-besaran diberbagai daerah terhadap mereka yang disebut pengikut PKI. Apakah pembantaian tsb juga adalah tanggungjawab Soekarno? 

Sejarah PKI dan G 30 September PKI sesudah Reformasi ternyata bisa diinterpretasikan secara berbeda karena Tap MPRS tsb sudah ditinjau dan dibatalkan melalui Ketetapan MPR No.1/MPR/2003 yang merupakan tinjauan terhadap ketetapan MPR dan MPRS sejak 1960-2002.

Sementara posisi Soekarno-Hatta tidak bisa digantikan oleh siapapun sebagai Proklamator.  Soekarno-Hatta adalah the founding founder, yang membidani lahirnya Indonesia. Soekarno – Hatta adalah sepasang  "orang tua" yang melahirkan Indonesia. Mereka dicari oleh Jepang tetapi juga oleh pemuda-pemuda Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, menjadi negara yang berdaulat di tanah airnya sendiri.

Kedua, dengan adanya pemberian gelar pahlawan nasional yang ganda kepada Mohammad Hatta apakah menunjukkan agenda lain dari pemerintah RI. Pemberian gelar pahlawan nasional untuk Mohammad Hatta terjadi pada jaman Orde Baru. Sekarang, di jaman SBY, pemberian gelar diberikan lagi apakah tidak bertentangan dengan UU?

Ketiga, mempelajari tata cara administrasi yang harus dipenuhi untuk pengusulan seorang calon pahlawan nasional seperti yang terlihat pada website Kementerian Sosial RI, maka kajian kepahlawanan yang harus dilakukan melalui seminar, diskusi dan sarasehan. Tetapi ternyata proses ini tidak dilakukan  sebelum penetapan Soekarno-Hatta sebagai pahlawan nasional. Terkesan penetapan pahlawan nasional tergesa-gesa tanpa melibatkan masyarakat luas, padahal diskusi, seminar dan sarasehan terbuka bertujuan untuk menampung aspirasi dari warganegara RI. Pemberitan gelar pahlawan nasional bukan diberikan oleh pemerintah tetapi merupakan usulan dari warganegara RI.

Mungkin saja warganegara Indonesia menunggu sejak kemerdekaan RI, untuk mendiskusikan status Soekarno- Hatta supaya dapat diterima oleh Republik Indonesia yang dilahirkan oleh mereka sendiri. Adanya anggapan bahwa pemberian gelar pahlawanan nasional kepada Soekarno-Hatta sekaligus sebagai anjang rekonsiliasi nasional untuk memutihkan memperbaiki nama Soekarno-Hatta. Menurut saya, rekonsiliasi nasional bukan hanya urusan antara pemerintah dan keluarga sang Pahlawan Nasional seperti terkesan dari penetapan pahlawan nasional kepada Soekarno-Hatta. Seolah-olah gelar pahlawan nasional perlu dilakukan oleh pemerintahan SBY kepada mantan presiden RI, Megawati  yang sekaligus menunjukkan rekonsiliasi di antara mereka.

Pemberian gelar pahlawan nasional merupakan hak masyarakat, warganegara RI yang mengalami bersama perjuangan, keterlibatan dan kerja-kerja penting seseorang yang diusungnya sebagai pahlawan nasional.  Karena itu, seperti sudah disebut di atas perlu dilakukan seminar, diskusi dan sarasehan. Tetapi ternyata untuk penetapan Soekarno-Hatta, masyarakat tiba-tiba dikagetkan dengan berita pemberian gelar pahlawan nasional. Bahkan seperti diberitakan, pemberitahuan kepada ahli waris dari Soekarno-Hatta juga dilakukan hanya beberapa hari sebelum perayaan hari Pahlawan RI.

Penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno-Hatta pada tanggal 7 November 2012 yang berlangsung di Istana Negara, diserahkan langsung oleh Presiden SBY kepada Guntur Soekarnoputra sebagai ahli waris dari  Bung Karno. Penetapan Pahlawan Nasional kepada Bung Karno  sesuai dengan Keputusan Presiden  No.83/TK/2012, sedangkan Keppres No.84/TK/2012 menetapkan Bung Hatta sebagai pahlawan nasional. Penerimaan tanda jasa Pahlawan Nasional dari ahli waris Bung Hatta diwakili oleh Meuthia Hatta. 

Pengakuan pemerintah RI bisa dianggap sebagai pengakuan negara karena setiap pahlawan akan mendapat hak-haknya yang diberikan kepada anggota keluarga. Sekalipun pengakuan ini terlambat tetapi rakyat Indonesia tahu dengan benar bahwa tanpa Soekarno dan Hatta tidak mungkin akan ada kemerdekaan Indonesia. Rakyat sudah memilih mereka adalah pahlawan nasional RI. Mereka adalah sang Proklamator yang berani membuat keputusan untuk mengumumkan kemerdekaan RI.  Peristiwa penculikan Rengasdengklok Krawang yang dilakukan oleh pemuda-pemuda terhadap Soekarno – Hatta menunjukkan bahwa rakyat memerlukan pemimpin yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia bebas dari penjajahan bangsa-bangsa manapun.

Soekarno sedang mengajar anak-anak. Foto diambil dari Museum Presiden Proklamator RI di Tampaksiring Bali. Foto diambil pada awal Januari 2012

Saya berharap tulisan ini bisa dibaca luas sehingga warganegara RI dapat mendesak pemerintah RI, dalam hal ini Kementerian Sosial dan Presiden RI untuk dapat menjelaskan bagaimana proses penetapan Pahlawan Nasional kepada Soekarno-Hatta dilakukan. Adanya pemberitaan bahwa Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang mengusulkan gelar pahlawan bagi Bung Karno (Kompas, Kamis, 8 November 2012, hal.2) setidaknya memperkuat pertanyaan tentang mekanisme pengusulan yang tertulis pada website Kementrian Sosial RI, seperti sudah saya jelaskan di atas. 

Keterbukaan publik didukung saat ini karena adanya Komisi Informasi yang dapat mendesak pihak-pihak yang terkait untuk memintakan penjelasan tersebut.  Keterbukaan publik ini harus dilakukan supaya memberikan pelajaran kepada pemerintah RI untuk mengikuti aturan yang ditetapkan sendiri dalam UU dengan turunannya seperti tertulis dalam Keputusan Presiden maupun Peraturan Menteri untuk melakukan sesuatu yang paling penting atas nama warganegara RI.

Rujukan alasan penganugerahan gelar pahlawan nasional sebagai tanda rekonsiliasi nasional terkesan sangat tidak etis untuk negara sebesar semegah Republik Indonesia. Pidato Soekarno yang dikutip pada awal tulisan ini sudah sangat jelas kepada kita semua. Rakyat Indonesia mencintai Soekarno. Tidak ada seorang pemimpin RI yang begitu mempesonakan sebagai pemimpin negara, ditengah banyak kekurangannya, selain Soekarno. Keberpihakannya terhadap partisipasi masyarakat dalam membangun negara RI sangat besar.

Keberpihakan itulah yang juga menyebabkan Soekarno dengan sangat ksatria menolak untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia yang mempunyai sejarah panjang dimulai dari  partai sosialis demokrat yang bahkan bersisian dekat dengan gerakan serikat Islam.  Sampai saat inipun, sesudah Reformasi, sejarah Indonesia belum tuntas membahas dan meluruskan tentang puncak G 30 S /PKI yang dianggap sebagai momentum dari penlabelan revolusi rakyat untuk menggantikan Pancasila sebagai Dasar Negara RI. Saya juga masih melihat di beberapa tempat, spanduk yang memasang slogan.."waspadai kebangkitan komunis laten...". Siapakah yang memasang spanduk dengan tulisan tersebut? Siapakah dibelakang sebutan yang sering terdengar sejak masa Orba sampai sisa-sisanya masih terlihat sekarang?

Apabila rekonsiliasi nasional perlu dilakukan, maka seminar, diskusi dan sarasehan harus dilakukan untuk mengkaji kembali fakta sejarah dan interpretasinya terhadap kejadian G 30 S /PKI. Peristiwa mahapenting tsb ternyata berbuntut panjang karena menyebabkan ratus ribu warganegara RI dibantai di pulau dewata, Bali diantara tahun 1965-1966 seperti dijelaskan Geoffrey Robinson dalam buku Dark side of Paradise (1998) maupun sampai sekarang keturunannya disinggirkan karena dianggap antek-antek PKI. 

Ternyata dampak pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soekarno- Hatta melebihi yang kita bayangkan karena tidak sekedar memutihkan nama baik Soekarno, berikut keluarga besarnya, tetapi juga terkait dengan rekonsiliasi nasional kepada seluruh warganegara RI. Jadi pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soekarno-Hatta belum bisa menggantikan kebutuhan untuk mendudukan sejarah bangsa dalam interpretasi yang tepat memotret apa yang sudah berlangsung dan ke mana arah bangsa ini akan dibawa.